![]() |
| Polres Sekadau Gagalkan Pengiriman 51,90 Gram Sabu ke Nanga Mahap, Seorang Pemuda Diamankan. SUARALAWANGKUARI |
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YB (23), warga Kecamatan Nanga Mahap. Penangkapan dilakukan di depan Indomaret Abadi, Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Sagi melalui Plt Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika di kawasan Jalan Merdeka Timur.
“Informasi tersebut diterima petugas pada Senin (13/7) malam. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penindakan,” ujar Iwan, Rabu (15/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan sejumlah saksi, petugas menemukan sebuah tas belanja berwarna biru yang dibawa oleh YB.
Di dalam tas tersebut, polisi menemukan sebuah kotak kardus berisi satu plastik klip transparan ukuran besar yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,90 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain berupa satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat pelaku diamankan.
“Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan para saksi. Selain barang bukti yang diduga sabu, kami juga mengamankan telepon genggam serta kendaraan yang digunakan saat yang bersangkutan diamankan,” jelas Iwan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YB mengaku barang tersebut rencananya akan dibawa ke Kecamatan Nanga Mahap. Namun, polisi masih melakukan pendalaman terkait asal barang, tujuan pengiriman, jaringan peredaran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal barang, tujuan pengiriman, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” kata Iwan.
YB bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, YB dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
IPDA Iwan Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Sekadau,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Sekadau dalam memerangi peredaran narkotika yang dinilai dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Sekadau.
