Ilustrasi – TBS/AI. SUARALAWANGKUARI/SK
Dalam rapat tersebut, harga Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp15.191,91 per kilogram dan harga Kernel (inti sawit) sebesar Rp13.426,01 per kilogram, keduanya belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara Faktor Indeks “K” yang menjadi komponen penting dalam perhitungan harga TBS ditetapkan sebesar 91,28 persen.
Berdasarkan hasil perhitungan yang mengacu pada rendemen CPO dan inti sawit, harga TBS pekebun di Kalimantan Barat mengalami variasi sesuai usia tanaman. Harga tertinggi tercatat pada tanaman berumur 10 hingga 20 tahun yang mencapai Rp3.599,27 per kilogram.
Untuk tanaman berusia 3 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp2.702,99 per kilogram. Selanjutnya usia 4 tahun Rp2.903,74, usia 5 tahun Rp3.116,59, usia 6 tahun Rp3.248,78, usia 7 tahun Rp3.364,98, usia 8 tahun Rp3.459,40, dan usia 9 tahun sebesar Rp3.524,51 per kilogram.
Sementara itu, untuk tanaman yang telah memasuki usia produktif matang, yakni 10 hingga 20 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp3.599,27 per kilogram. Adapun tanaman berusia 21 tahun dihargai Rp3.556,28 per kilogram, usia 22 tahun Rp3.524,39, usia 23 tahun Rp3.480,17, usia 24 tahun Rp3.383,26, dan usia 25 tahun sebesar Rp3.293,29 per kilogram.
Penetapan harga tersebut menjadi acuan resmi bagi transaksi pembelian TBS pekebun di seluruh Kalimantan Barat dan diharapkan memberikan kepastian harga sekaligus perlindungan terhadap petani sawit.
Dalam berita acara rapat, Tim Penetapan Harga TBS juga mencatat sejumlah perusahaan tidak diikutsertakan dalam perhitungan Indeks “K” maupun komponen harga karena nilai yang disampaikan berada di luar batas toleransi sebesar 2,5 persen dari rata-rata harga Kalimantan Barat.
Untuk perhitungan Indeks “K”, perusahaan yang tidak diikutsertakan karena berada di atas rata-rata adalah PT PSA, PT ANI, PT AAG, dan PT MSL. Sementara PT UAI dan PT PN IV Regional V NGB tidak masuk dalam perhitungan karena berada di bawah rata-rata.
Pada komponen harga CPO, PT BTS dan PT CUP tidak dimasukkan ke dalam perhitungan karena harga yang dilaporkan lebih dari 2,5 persen di bawah rata-rata Kalimantan Barat.
Sedangkan pada komponen harga inti sawit, PT GKG, PT BPK, dan PT FSL tidak diikutsertakan karena harga yang dilaporkan berada di atas batas toleransi. Sementara PT KSP, PT ALM & KGP, PT GKM, PT PIP, PT BP, PT UAI, dan PT MSL tidak dimasukkan dalam perhitungan karena harga inti sawit yang dilaporkan berada di bawah rata-rata provinsi.
Tim juga mencatat PT HSL tidak menyampaikan data kontrak penjualan CPO dan Palm Kernel pada periode penetapan kali ini sehingga tidak dapat dijadikan dasar perhitungan.
Selain menetapkan harga, rapat juga menghasilkan sejumlah rekomendasi penting guna memperbaiki tata niaga TBS di Kalimantan Barat. Pemerintah kabupaten dan kota diminta melakukan penertiban terhadap praktik jual beli TBS di timbangan yang tidak memiliki pabrik pengolahan serta transaksi yang dilakukan melalui badan usaha atau CV yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim Penetapan Harga TBS kembali menegaskan bahwa seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kalimantan Barat wajib membeli TBS pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun dengan mengacu pada harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.
Selain itu, setiap PKS diwajibkan menyampaikan laporan tertulis terkait pelaksanaan harga TBS pada setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat.
Penetapan harga TBS saat ini masih menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tanggal 31 Desember 2025 yang mulai diberlakukan sejak Periode I Maret 2026.
Dengan ditetapkannya harga TBS Periode II Juli 2026 ini, pemerintah berharap tercipta kepastian usaha bagi para pekebun kelapa sawit sekaligus mendorong terwujudnya tata niaga yang lebih transparan, adil, dan sesuai regulasi. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor perkebunan sawit yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian Kalimantan Barat.[SK]