Streaming Radio Lawang Kuari

Satpol PP Pontianak Temukan 180 Tabung LPG Subsidi Dipakai Pelaku Usaha, Diminta Beralih ke Bright Gas

Editor: Admin author photo

 

Gas Elpiji 3 Kg yang diamankan Satpol PP Pontianak. SUARALAWANGKUARI/SK
Pontianak (Suara LawangKuari) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak memperketat pengawasan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram dengan menyasar pelaku usaha yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima gas bersubsidi.

Dalam razia yang dilakukan di tiga lokasi usaha, petugas menemukan sekitar 180 tabung LPG 3 kilogram yang masih digunakan untuk kegiatan usaha. Tabung-tabung tersebut kemudian difasilitasi untuk ditukarkan dengan LPG nonsubsidi sesuai peruntukannya.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan pengawasan tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran. Langkah itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta surat edaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terkait larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi usaha menengah dan besar.

“Dasar kita untuk melakukan pengawasan adalah Perda Nomor 19 Tahun 2021, kemudian ada surat edaran dari Dirjen Migas tentang larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi usaha. Jadi ada beberapa usaha yang memang sudah menengah ke atas masih menggunakan gas 3 kilogram, tetap kita lakukan razia,” ujar Ahmad, Rabu (8/7/2026).

Ahmad menegaskan, kegiatan tersebut bukan bertujuan melakukan penyitaan terhadap tabung LPG milik pelaku usaha. Satpol PP lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan mendorong pelaku usaha menggunakan LPG nonsubsidi yang sesuai dengan kapasitas dan skala usaha mereka.

“Razia ini bukan untuk penyitaan. Kita harapkan pelaku usaha menukar gas 3 kilogram menjadi Bright Gas 5,5 kilogram. Jadi kita datang ke tempat usaha yang sudah maju bukan untuk menyita, tetapi mendorong mereka agar segera menggunakan gas sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Dari hasil pengawasan di tiga lokasi usaha, petugas menemukan sekitar 180 tabung LPG subsidi yang digunakan untuk aktivitas usaha. Menurut Ahmad, kondisi tersebut tidak sesuai dengan aturan karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.

“Di tiga titik ada sekitar 180-an tabung gas 3 kilogram. Seharusnya digunakan untuk rumah tangga dan usaha rumahan atau usaha kecil, tapi malah digunakan untuk mereka. Ini tentu merugikan pemerintah karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi,” katanya.

Ia menjelaskan, penggunaan LPG subsidi oleh usaha yang telah berkembang berpotensi mengurangi ketersediaan bagi masyarakat yang memang berhak menerima manfaat subsidi.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pengawasan berada di kawasan Sungai Jawi, termasuk sebuah pabrik lumpia. Ahmad menyebut pelaku usaha di lokasi tersebut bersikap kooperatif setelah diberikan pemahaman oleh petugas.

“Kemarin di Sungai Jawi, kawasan pabrik lumpia, mereka kooperatif. Kita persuasif memberikan pemahaman bahwa mereka tidak boleh menggunakan gas 3 kilogram, sehingga menukar ke gas 5,5 kilogram,” ujarnya.

Seluruh tabung LPG subsidi yang ditemukan dalam kegiatan pengawasan tersebut tidak dilakukan penyitaan, melainkan difasilitasi Satpol PP untuk ditukarkan dengan tabung nonsubsidi.

Satpol PP Kota Pontianak memastikan pengawasan serupa akan terus dilakukan guna menjaga agar distribusi LPG subsidi tetap tepat sasaran dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan haknya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play