Melawi (Suara Lawang Kuari) – Dugaan peredaran oli palsu di wilayah Kalimantan Barat yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar mulai mendapat perhatian masyarakat di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Melawi..jpeg)
Sebagai Ilustrasi: Olah TKP Ulang di Gudang Oli Yang Diduga Palsu di Kubu Raya. SUARALAWANGKUARI/SK
Kasus tersebut mencuat setelah penyidik Polda Kalbar melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perindustrian, khususnya terkait dugaan peredaran oli yang tidak memenuhi standar mutu dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berdasarkan informasi yang beredar, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 20 Juli 2026, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan sampel oli, hingga meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur peredaran produk tersebut.
Perkembangan kasus ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah dugaan distribusi oli yang tidak sesuai standar tersebut hanya terjadi di wilayah tertentu atau telah menyebar ke sejumlah kabupaten/kota lain di Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Melawi.
Salah seorang warga Melawi, Agus, meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap peredaran oli yang beredar di wilayah tersebut.
“Kita minta kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan terkait dugaan peredaran oli palsu masuk ke Melawi,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan sejumlah pelaku usaha otomotif di Kabupaten Melawi. Mereka berharap aparat melakukan penelusuran terhadap jalur distribusi oli yang beredar di pasaran agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai kualitas dan keaslian produk yang dibeli.
“Langkah tersebut penting agar konsumen memperoleh kepastian bahwa produk yang beredar benar-benar asli dan memenuhi standar mutu,” ungkap salah seorang pengusaha otomotif di Nanga Pinoh yang meminta namanya tidak disebutkan.
Menurutnya, pengawasan terhadap rantai distribusi menjadi hal penting karena produk pelumas kendaraan berkaitan langsung dengan performa dan keamanan mesin kendaraan masyarakat.
Jika dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya jalur distribusi yang menjangkau wilayah lain, penyidik diperkirakan tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pemasok utama, tetapi juga akan menelusuri rantai distribusi hingga tingkat distributor maupun pengecer yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, seluruh proses tersebut tetap harus berdasarkan alat bukti yang sah dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Polda Kalbar yang menyebut adanya temuan peredaran oli palsu di Kabupaten Melawi maupun keterlibatan pihak tertentu di wilayah tersebut.
Masyarakat diimbau tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan saat membeli oli kendaraan. Konsumen disarankan membeli produk dari bengkel resmi atau toko terpercaya serta memperhatikan kondisi kemasan, segel, nomor produksi, dan label standar mutu yang tertera pada produk.
Kasus dugaan peredaran oli palsu ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Seluruh pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat segera memberikan kepastian terkait hasil penyelidikan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas sekaligus terlindungi dari peredaran produk yang tidak sesuai standar.[SK]