Penegasan itu disampaikan Gregorius saat menghadiri Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B yang membahas permohonan HGU sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan koperasi pengelola kebun sawit di Aula Hotel Bagoes Sintang, Kamis (30/7/2026).
Sidang tersebut dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang, para pimpinan perusahaan perkebunan dan koperasi, camat, kepala desa, unsur Forkopimcam, serta pimpinan organisasi perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Bupati Sintang meminta agar setiap permohonan HGU tidak diproses secara tergesa-gesa. Menurutnya, seluruh aspek administrasi maupun kondisi riil di lapangan harus diteliti secara menyeluruh melalui tahapan pemeriksaan dan pengkajian yang berjenjang sebelum izin diterbitkan.
“Setiap permohonan pengajuan HGU wajib dipelajari terlebih dahulu dan dilakukan pengkajian secara bertingkat. Supaya HGU yang diterbitkan tidak prematur dan tidak ada masalah di kemudian hari,” tegas Gregorius.
Menurutnya, ketelitian dalam proses penerbitan HGU merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari munculnya persoalan yang dapat merugikan masyarakat, pemerintah, maupun dunia usaha.
Dalam kesempatan itu, Gregorius juga membagikan pengalaman yang terjadi di kampung halamannya sebagai contoh nyata dampak dari penerbitan HGU yang tidak melalui proses pengkajian secara optimal pada masa lalu.
“Saya merasakan sendiri, di desa saya, sampai lokasi kuburan pun sudah tidak ada lagi karena semuanya masuk HGU akibat kebijakan belasan bahkan puluhan tahun yang lalu. Seandainya HGU diproses dengan benar dan bertahap sejak awal, saya yakin persoalan seperti ini tidak akan terjadi,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa kebijakan pertanahan yang diambil saat ini akan berdampak dalam jangka panjang terhadap kehidupan masyarakat dan tata kelola wilayah.
Meski menekankan kehati-hatian, Gregorius menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang tetap mendukung investasi yang masuk ke daerah. Namun, investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Saya ingin melindungi semua pihak. Kalau prosesnya benar, BPN akan nyaman bekerja, masyarakat merasa terlindungi, dan pengusaha juga bisa berusaha dengan tenang. Saya tidak mau lagi ada persoalan saling menyerobot atau sengketa di kemudian hari,” katanya.
Ia menilai, penerbitan HGU yang dilakukan secara akuntabel akan menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan karena setiap pihak memperoleh kepastian mengenai status dan pemanfaatan lahan.
Bupati Sintang juga memberikan perhatian khusus kepada peran pemerintah desa dalam proses pengajuan HGU. Ia meminta para kepala desa untuk lebih teliti dalam memberikan rekomendasi serta memastikan seluruh dokumen dan data yang diajukan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Untuk kepala desa, lihat benar-benar setiap pengajuan HGU. Semua harus tersurat dan sesuai aturan. Jangan sampai melangkahi kewenangan,” pesannya.
Gregorius mengingatkan bahwa sebagian besar investasi perkebunan dijalankan dengan dukungan pembiayaan yang tidak sedikit. Karena itu, kesalahan administrasi atau ketidaksesuaian prosedur dapat menimbulkan dampak luas yang merugikan banyak pihak.
“Pengusaha bekerja dengan modal yang sebagian besar berasal dari pinjaman. Kalau kemudian muncul masalah karena proses administrasi yang tidak benar, tentu yang dirugikan semua pihak. Itulah sebabnya saya harus hadir langsung di sini,” ujarnya.
Melalui Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap proses penerbitan HGU ke depan semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan mekanisme yang lebih tertib dan berbasis aturan, kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha dapat terjamin, sekaligus meminimalkan potensi konflik agraria yang selama ini kerap menjadi tantangan di berbagai daerah.
Pemerintah Kabupaten Sintang juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak masyarakat, sehingga pembangunan sektor perkebunan dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang optimal bagi daerah serta kesejahteraan masyarakat.[SK]
