Streaming Radio Lawang Kuari

Sungai Sekadau Kian Tercemar, Warga Kehilangan Mata Pencaharian Diduga Akibat Aktivitas PETI

Editor: Admin author photo

Kondisi terkini sungai Sekadau yang sudah tercepat limbah akibat pertambangan emas, Jumat (26/6/2026).  SUARALAWANGKUARI/SK
Sekadau (Suara Lawangkuari) – Sungai Sekadau yang selama puluhan tahun menjadi urat nadi kehidupan masyarakat kini menghadapi ancaman serius. Air yang dahulu jernih dan menjadi sumber kebutuhan sehari-hari, budidaya perikanan, hingga pertanian, kini kerap berubah keruh. Kondisi tersebut diduga kuat berkaitan dengan maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah hulu sungai.

Dampak pencemaran mulai dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama para pembudidaya ikan keramba yang menggantungkan mata pencaharian dari Sungai Sekadau. Menurunnya kualitas air menyebabkan ikan rentan terserang penyakit, pertumbuhannya terganggu, bahkan mati ketika tingkat kekeruhan sungai meningkat.

"Sekarang berhenti berkeramba, ikan mati karena sungai keruh," ungkap Zulkifli (51), warga Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, yang sebelumnya mengelola usaha keramba di Sungai Sekadau.

Menurut Zulkifli, perubahan kondisi sungai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghilangkan sumber penghasilan keluarganya. Ia terpaksa meninggalkan usaha budidaya ikan yang telah dijalani selama bertahun-tahun.

"Saya sudah tidak bisa ngomong. Orang kerja tambang alasan urusan perut atau ekonomi. Tapi dulu-dulunya sebelum kerja tambang, juga semua bisa hidup," katanya. Kini, demi memenuhi kebutuhan keluarga, ia beralih mencari nafkah dengan berjualan gorengan.

Pencemaran Sungai Sekadau bukan sekadar persoalan lingkungan hidup, tetapi telah berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat yang tinggal di sepanjang daerah aliran sungai.

Sejumlah pembudidaya ikan mengaku mengurangi jumlah bibit yang ditebar karena khawatir mengalami kerugian. Sebagian lainnya bahkan memilih menghentikan usaha keramba akibat tingginya risiko kematian ikan yang dipicu kualitas air yang terus menurun.

Selain mengganggu sektor perikanan, aktivitas PETI juga berpotensi merusak habitat ikan, mempercepat erosi bantaran sungai, serta menurunkan kualitas air yang masih digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.

"Kami yang belum ada aliran leding PDAM, masih menggunakan air sungai," ujar Uju Din, warga yang bermukim di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sekadau.

Aktivitas PETI di Kabupaten Sekadau bukan persoalan baru. Dalam beberapa tahun terakhir, praktik penambangan emas tanpa izin berulang kali ditemukan di kawasan aliran Sungai Sekadau maupun Sungai Kapuas.

Aparat penegak hukum telah beberapa kali melakukan operasi penertiban. Namun, berbagai upaya tersebut dinilai belum mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal secara menyeluruh.

Setelah satu lokasi ditertibkan, aktivitas serupa kembali muncul di lokasi lain. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik PETI yang terus berulang.

Di satu sisi pemerintah dan aparat penegak hukum menyatakan komitmennya memberantas PETI, tetapi di sisi lain masyarakat masih menyaksikan kualitas Sungai Sekadau yang terus mengalami penurunan.

Ironisnya, di tengah upaya pemberantasan PETI, berbagai peralatan yang umum digunakan dalam aktivitas penambangan emas masih mudah ditemukan di sejumlah toko perlengkapan teknik dan industri di Kota Sekadau.

Pantauan di lapangan menunjukkan mesin diesel Dongfeng, pipa berbagai ukuran, drum plastik, pompa air, selang, hingga keset penyaring emas masih diperjualbelikan secara terbuka.

Secara hukum, penjualan peralatan tersebut memang tidak dilarang karena memiliki banyak fungsi untuk sektor pertanian, perkebunan, perikanan, maupun usaha lainnya. Namun, peralatan yang sama juga diketahui menjadi bagian penting dalam operasional tambang emas tanpa izin.

"Kalau alat-alat pendukung mudah didapat, tentu aktivitas tambang ilegal akan terus berjalan. Pemerintah dan aparat perlu memperkuat pengawasan agar tidak hanya menindak pekerja di lokasi tambang, tetapi juga melihat faktor pendukung lainnya," ujar Uju Din.

Masyarakat yang tinggal di sepanjang DAS Sekadau mengaku menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka tidak memiliki kewenangan menghentikan aktivitas PETI, tetapi harus menanggung dampak pencemaran yang terus terjadi.

Ketika sungai tercemar, kerugian ekonomi langsung dirasakan masyarakat, sementara pelaku pencemaran dinilai masih sulit dijangkau melalui penegakan hukum yang berkelanjutan.

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi lingkungan hidup, serta seluruh pihak terkait dapat membangun langkah terpadu untuk menyelamatkan Sungai Sekadau.

"Penanganan tidak cukup hanya berupa operasi sesaat, melainkan harus menyasar jaringan pendukung aktivitas PETI, termasuk jalur distribusi logistik dan penampungan hasil tambang ilegal," tegas Uju Din.

Secara hukum, aktivitas PETI yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dijerat Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, pelaku penambangan tanpa izin juga dapat dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Meski perangkat hukum telah tersedia, masyarakat menilai penegakan hukum di lapangan masih belum memberikan efek jera yang signifikan terhadap aktivitas PETI yang terus berulang dan berdampak pada kelestarian Sungai Sekadau.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play