Streaming Radio Lawang Kuari

Polda Kalbar dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Ballpress Lintas Pulau, Nilai Barang Bukti Tembus Rp53,9 Miliar

Editor: Admin author photo

 

Polda Kalbar dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Ballpress Lintas Pulau.SUARALAWANGKUARI/SK
Pontianak (Suara Lawang Kuari) – Sinergi antara Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat kembali menunjukkan hasil dalam upaya pemberantasan penyelundupan barang ilegal.

Aparat gabungan berhasil mengungkap jaringan penyelundupan pakaian bekas impor atau ballpress lintas pulau dengan total nilai barang bukti mencapai Rp53,9 miliar.

Pengungkapan besar tersebut disampaikan dalam konferensi pers penindakan pakaian bekas impor yang digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pontianak, Selasa (23/6/2026).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan kapal KM Eden Mas yang berlayar dari Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Kapal tersebut diketahui membawa sebanyak 268 kontainer. Dalam dokumen manifes, muatan diberitahukan sebagai mi instan, general cargo, dan barang pindahan.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan teknologi pemindaian X-Ray serta pemeriksaan fisik terhadap sejumlah kontainer, petugas menemukan adanya dugaan misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sekitar 4.687 ball pakaian bekas impor dengan estimasi nilai mencapai Rp37,5 miliar,” ujar Budi Harjanto.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) bersama Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat untuk melakukan pengembangan penyelidikan.

Dalam proses pengembangan yang dilakukan pada 19 hingga 21 Juni 2026, petugas menemukan adanya lokasi pergudangan yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan pakaian bekas impor ilegal.

Dua lokasi tersebut berada di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Dari hasil penggerebekan, aparat berhasil menyita sebanyak 2.060 ball pakaian bekas impor ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp16,48 miliar.

Dengan menggabungkan hasil penindakan terhadap muatan kapal KM Eden Mas dan barang bukti dari dua gudang di Kalimantan Barat, total nilai pakaian bekas impor ilegal yang berhasil diamankan mencapai Rp53,9 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara Bea Cukai dan kepolisian dalam mengungkap jaringan penyelundupan tersebut.

Menurutnya, praktik penyelundupan pakaian bekas impor tidak hanya melanggar ketentuan kepabeanan, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap perekonomian nasional.

“Kami berkomitmen penuh untuk terus mendukung Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan komoditas ilegal seperti pakaian bekas impor ini. Selain merugikan perekonomian negara, praktik tersebut juga berpotensi menghancurkan industri tekstil nasional serta mengancam keberlangsungan UMKM lokal,” tegas Burhanudin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi peringatan bagi para pelaku penyelundupan yang masih mencoba memanfaatkan jalur laut sebagai jalur masuk barang ilegal.

Ia menegaskan, Polda Kalbar bersama instansi terkait akan terus memperkuat pengawasan di berbagai pintu masuk wilayah Kalimantan Barat, khususnya kawasan pelabuhan yang memiliki potensi menjadi jalur distribusi barang ilegal.

“Penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi pasar domestik dari peredaran barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat maupun pelaku usaha dalam negeri,” pungkas Bambang.

Dengan terungkapnya jaringan penyelundupan ballpress tersebut, aparat memastikan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal akan terus ditingkatkan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga perekonomian nasional, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan iklim usaha yang sehat di Indonesia[SK]
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play