Streaming Radio Lawang Kuari

Bea Cukai Bongkar Penimbunan 2.060 Ballpress Ilegal di Kalbar, Nilai Barang Capai Rp16,48 Miliar

Editor: Admin author photo

 

Konferensi Pers penindakan pakaian bekas balepress di pelabuhan Tanjung Priok dan Kalbagbar.SUARALAWANGKUARI/SK
Pontianak (Suara Lawang Kuari) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dengan dukungan TNI dan Polri, berhasil mengungkap praktik penyelundupan serta penimbunan pakaian bekas impor ilegal atau ballpress di wilayah Kalimantan Barat.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 2.060 bal pakaian bekas impor ilegal dengan nilai perkiraan mencapai Rp16,48 miliar.

Ribuan ballpress tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan barang ilegal yang memanfaatkan wilayah Kalimantan Barat sebagai jalur masuk maupun distribusi.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto mengatakan, posisi geografis Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadikan wilayah ini memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan barang ilegal.

“Kalbar menjadi salah satu pintu masuk dari ballpress ilegal yang didatangkan dari wilayah perbatasan,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil pemantauan petugas terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang berada di kawasan Jalan Extrajoss, Kabupaten Kubu Raya.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 200 bal pakaian bekas impor ilegal yang diduga disimpan sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah.

Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, petugas kembali menemukan lokasi penimbunan lainnya di wilayah Wajok, Kabupaten Mempawah.

“Awalnya ditemukan sekitar 200 bale di gudang kawasan Jalan Extrajoss. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan hampir 2.000 bale pakaian bekas impor di Wajok,” jelasnya.

Menurut Budi, salah satu modus yang digunakan pelaku adalah menyimpan pakaian bekas impor ilegal di kawasan pergudangan yang bercampur dengan berbagai komoditas umum.

Strategi tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan petugas serta menyamarkan aktivitas penyimpanan barang ilegal.

“Barang-barang ini biasanya ditimbun terlebih dahulu di gudang sebelum kemudian didistribusikan menggunakan berbagai sarana pengangkutan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait jalur masuk pakaian bekas impor ilegal tersebut, termasuk kemungkinan melalui jalur darat maupun laut.

Namun, dugaan sementara barang-barang tersebut masuk melalui wilayah perbatasan sebelum dikumpulkan di Kalimantan Barat.

“Karena wilayah kita berbatasan langsung, barang-barang ini diduga masuk melalui perbatasan. Namun kami masih mendalami apakah melalui jalur darat atau laut,” katanya.

Budi menjelaskan, setelah dikumpulkan di wilayah Kalimantan Barat, pakaian bekas impor ilegal tersebut diduga akan dikirim ke berbagai daerah lain menggunakan modus pengiriman antarpulau.

“Barang dikumpulkan terlebih dahulu di Kalbar, kemudian dikirim ke daerah lain dengan modus pengiriman antarpulau,” tuturnya.

Bea Cukai memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan sinergi bersama TNI serta Polri dalam memberantas peredaran barang ilegal.

Langkah tersebut dilakukan tidak hanya untuk menegakkan aturan kepabeanan, tetapi juga sebagai upaya menjaga perekonomian nasional, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha lokal.

Dengan adanya pengungkapan ini, aparat mengingatkan seluruh pihak agar tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.[SK]
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play