Sekadau (Suara Lawang Kuari) - Polres Sekadau menggelar konferensi pers pada Jumat (22/11/2024) untuk mengungkap keberhasilan penanganan berbagai kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Sekadau. Kegiatan ini merupakan bagian dari mendukung program prioritas Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden yang bertujuan menciptakan masyarakat sejahtera serta memberantas praktik yang merugikan negara.Konferensi pers dalam rangka pengungkapan kasus di wilayah Kabupaten Sekadau, Kalbar, Jumat (22/11/2024).[SK]
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto, menjelaskan bahwa Polres Sekadau terus meningkatkan upaya pengamanan dan penindakan dalam masa 100 hari kerja Presiden terpilih.
Polres Sekadau mencatat dua laporan kasus TPPO, masing-masing terjadi di Kecamatan Nanga Taman dan Sekadau Hilir.
• Kasus pertama, pelaku berinisial EB merekrut dua korban untuk bekerja di Malaysia dengan janji imbalan uang.
• Kasus kedua, pelaku perempuan berinisial SA dari Kecamatan Sekadau Hilir merekrut tenaga kerja migran di Nanga Mahap pada Mei 2023. Satu korban berhasil teridentifikasi.
“Korban ada dua yang sudah kembali ke Indonesia,” ungkap Iptu Kuswiyanto.
Dua kasus perjudian konvensional berhasil diungkap:
1. Di Kecamatan Belitang Hilir, dengan tiga pelaku dan barang bukti uang taruhan sebesar Rp1.355.000.
2. Di Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir, melibatkan dua pelaku dengan barang bukti uang taruhan Rp831.000.
Kasat Reskrim menegaskan, meski nilai uang tidak signifikan, perilaku judi melanggar hukum.
“Esensinya bukan jumlah uangnya, tapi perilakunya. Undang-undang tegas melarang perjudian,” tegas Kuswiyanto.
Satreskrim Polres Sekadau juga menangkap pelaku penimbunan BBM bersubsidi (Pertalite) di SPBU Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku berinisial MS diketahui menjual BBM ke Kecamatan Nanga Mahap dengan harga lebih mahal. Barang bukti berhasil diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, Iptu Robianto, melaporkan pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 20 gram sabu pada Minggu (17/11) di Sungai Ringin. Pelaku berinisial JL telah diamankan.
Dari Januari hingga November 2024, Satres Narkoba mengungkap 23 kasus dengan 30 tersangka, termasuk dua perempuan.
“Sekadau bukan hanya tempat transit, tetapi juga tempat pemasaran. Kami juga mengarahkan beberapa tersangka untuk rehabilitasi,” jelas Iptu Robianto.
Untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, Polres Sekadau terus melakukan sosialisasi ke sekolah dan universitas, serta melibatkan ormas dalam membangun kampung bebas narkoba di Desa Mungguk.
“Narkoba itu berbahaya. Ini tugas bersama untuk memberantasnya,” pungkasnya.
Melalui konferensi pers ini, Polres Sekadau mengingatkan masyarakat untuk menjauhi tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri, orang lain, dan negara.
Polres Sekadau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sekadau.[SK]