![]() |
Aktivitas tambang pasir di Desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir.SUARALAWANGKUARI/SK |
Kepala Desa Peniti, Petrus Manus, mengaku terkejut setelah menerima laporan dari warga terkait keberadaan tambang tersebut. Menurutnya, hingga kini tidak ada satu pun surat pemberitahuan, sosialisasi, ataupun komunikasi resmi dari pihak pengelola tambang.
“Kami tidak tahu siapa yang menjalankan. Tidak ada laporan atau sosialisasi. Warga justru yang datang bertanya kepada kami, dan saya sendiri bingung,” ujar Petrus Manus kepada Suara Kalbar, Senin (26/5/2025).
Petrus menegaskan bahwa Pemerintah Desa Peniti tidak pernah menolak investasi atau kegiatan ekonomi apapun, termasuk tambang pasir. Namun, ia mengingatkan bahwa seluruh kegiatan tersebut wajib memenuhi aspek legalitas dan keterbukaan, terutama dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat.
“Sosialisasi itu penting. Supaya masyarakat tahu siapa yang bertanggung jawab, bagaimana dampaknya, dan sejauh mana izin yang dikantongi. Jangan sampai kami dan warga kecolongan,” tegasnya.
Menurut Petrus, aktivitas tambang sudah berlangsung sekitar dua pekan terakhir, namun tidak ada papan nama atau informasi resmi terkait identitas pelaku usaha.
Tim Suara Kalbar yang turun ke lapangan menemukan adanya aktivitas intensif di titik pertemuan dua sungai. Terlihat alat penyedot pasir aktif di sungai, sementara excavator mengangkat pasir ke atas truk-truk pengangkut. Namun, tidak ada papan proyek atau identitas perusahaan yang biasa menjadi penanda legalitas operasi tambang.
Warga sekitar pun mulai resah. Mereka mempertanyakan dampak lingkungan dan keselamatan dari aktivitas yang dilakukan tanpa komunikasi apapun dengan masyarakat sekitar.
“Kalau air sungai tercemar atau ada longsor, siapa yang bertanggung jawab? Kami tidak tahu ini punya siapa,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, setiap aktivitas penambangan batuan seperti galian C harus memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Izin SIPB hanya bisa diterbitkan setelah memenuhi sejumlah persyaratan teknis, administratif, lingkungan, dan keuangan. Di antaranya: Surat permohonan resmi dan Nomor Induk Berusaha (NIB), Informasi struktur perusahaan dan pemilik manfaat, Pernyataan tidak menggunakan bahan peledak, Komitmen terhadap perlindungan lingkungan, Laporan keuangan yang diaudit, Penetapan koordinat dan luas wilayah pertambangan
Jika tidak memiliki SIPB, aktivitas tambang tersebut dapat dikategorikan sebagai ilegal, dan berpotensi mendapat sanksi pidana dan administratif.
Pemerintah Desa Peniti kini berharap pemerintah kabupaten dan instansi terkait seperti Dinas ESDM dan lingkungan hidup segera melakukan klarifikasi serta peninjauan terhadap aktivitas tambang pasir tersebut
“Kami berharap ada kejelasan status dari pihak berwenang. Jangan sampai nanti masyarakat dirugikan, atau muncul konflik karena ketidakjelasan ini,” tegas Petrus.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pengelola tambang maupun instansi perizinan di Kabupaten Sekadau. Suara Kalbar akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi terkini bagi masyarakat.[SK]