Streaming Radio Lawang Kuari

Polres Landak Amankan Pria 46 Tahun, Lima Paket Diduga Sabu Seberat 1,18 Gram Disita

Editor: Redaksi author photo

 

Barang bukti narkoba.SUARALAWANGKUARI/SK
Landak (Suara Lawang Kuari)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak mengamankan seorang pria berinisial HK (46) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Dusun Benteng, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lima plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram. Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polres Landak dengan mendatangi kediaman HK dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta sejumlah bagian rumahnya.

Saat penggeledahan badan, petugas menemukan uang tunai Rp300.000 di tangan kanan HK dan Rp500.000 di saku celana sebelah kiri.

Polisi selanjutnya menemukan tiga plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di dalam kotak rokok merek Dji Sam Soe yang berada di atas kasur kamar HK. Di lokasi yang sama, petugas turut menyita sebuah sendok dari potongan pipet dan satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna abu-abu metalik.

Sementara itu, satu plastik klip berisi kristal yang diduga sabu ditemukan di dalam lemari, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di dalam tas selempang hitam bertuliskan FASHISON.

Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi sebuah buku bertuliskan AGENDA KERJA dan kotak hitam bertuliskan LINARY yang berisi dua plastik klip transparan berisi plastik klip kosong.

Seluruh barang bukti bersama HK kemudian dibawa ke Polres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi Dalami Dugaan Peredaran Sabu

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” ujar Yulianus.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Menurut keterangan Yulianus, HK diduga terlibat dalam peredaran sabu dan melayani pemesanan melalui telepon genggam, termasuk menggunakan sistem cash on delivery (COD) atau pembayaran saat barang diterima.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, sebagian uang hasil penjualan sabu diduga digunakan HK untuk bermain judi slot. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Penyidikan Masih Berlanjut

Dalam perkara ini, HK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

Penyidik merencanakan sejumlah tahapan lanjutan, antara lain pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi dan terlapor, penyitaan serta penimbangan barang bukti, dan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat.

Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara dan pemberkasan sebelum melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Landak menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play