![]() |
| AJ dan DAJ, warga Mempawah, diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah atas dugaan pencurian kabel di Kantor Badan Kesbangpol, Rabu (14/10/2026).SUARALAWANGKUARI/SK |
Kedua terduga pelaku berinisial AJ dan DAJ, yang merupakan warga Mempawah, diamankan pada Rabu (14/10/2026) malam setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan kabel di lokasi yang kini digunakan sebagai Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mempawah.
Kasus tersebut bermula pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, ketika aliran listrik di Kantor Kesbangpol Kabupaten Mempawah tiba-tiba padam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sejumlah kabel pada instalasi ruang genset di bangunan bekas RSUD dr. Rubini telah hilang. Kabel tembaga yang raib diperkirakan memiliki panjang sekitar 10 meter.
Hilangnya kabel tersebut berdampak pada pasokan listrik di kantor Kesbangpol.
Pihak terkait kemudian berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mempawah. Dari hasil koordinasi, diketahui kabel tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah.
Akibat kejadian itu, Pemerintah Kabupaten Mempawah diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp30 juta. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Polres Mempawah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan pencurian.
Pada Rabu (14/10/2026), polisi memperoleh informasi mengenai identitas para terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya mengamankan AJ dan DAJ di lokasi berbeda.
Keduanya dibawa ke Polres Mempawah bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi gunting besi, tang potong, pisau cutter, senter, serta kabel tembaga.
Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status keduanya dalam perkara ini tetap sebagai terduga pelaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [SK]
