Streaming Radio Lawang Kuari

Hampir 500 Pekerja di Sanggau Terkena PHK, Disnakertrans Kawal Pemenuhan Hak Karyawan

Editor: Redaksi author photo

 

Agun Sugiarto
Sanggau (Suara Lawang Kuari) – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang melibatkan 495 pekerja terjadi di salah satu perusahaan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kebijakan tersebut dilakukan dengan alasan efisiensi dan menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kabupaten Sanggau, Agun Sugiarto, mengatakan jumlah PHK di Sanggau tahun ini diperkirakan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, PHK terhadap ratusan pekerja dalam satu perusahaan tetap memberikan dampak terhadap kondisi ketenagakerjaan daerah.

“Dibanding dengan tahun lalu, PHK di Kabupaten Sanggau mungkin agak lebih rendah, cuma masih sangat berpengaruh karena ada satu perusahaan yang boleh dikatakan ini PHK massal sampai dengan 495 orang sekaligus, dan ini dengan alasan efisiensi,” ujar Agun.

Ia menjelaskan, PHK merupakan bagian dari hubungan industrial yang pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Karena itu, pemerintah daerah tidak dapat serta-merta melarang PHK, tetapi tetap memiliki peran dalam mengawasi proses dan memastikan hak pekerja terpenuhi.

Agun berharap tidak terjadi lagi PHK dalam jumlah besar pada triwulan IV 2026. Menurutnya, gelombang PHK dengan jumlah pekerja yang lebih besar dapat memengaruhi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Sanggau.

“Untuk yang PHK, kalau pun ini seperti kejadian tahun lalu, adanya misalnya suatu perusahaan itu karena berhenti operasi, PHK sampai dengan 2 ribuan atau 3 ribuan orang, dampak TPT kita tingkat pengangguran terbuka sangat drastis ya, kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.

Ia berharap jumlah pekerja yang terkena PHK tidak bertambah secara signifikan sehingga dampaknya terhadap tingkat pengangguran di Sanggau dapat diminimalkan.

Disnakertrans Minta Perusahaan Tidak Mudah Melakukan PHK

Agun juga mengingatkan perusahaan agar mempertimbangkan berbagai langkah sebelum mengambil keputusan PHK, meskipun kondisi perekonomian dan iklim usaha sedang menghadapi tantangan.

Menurutnya, alasan efisiensi perlu ditelaah agar tidak menjadi dasar yang digunakan secara mudah untuk mengurangi jumlah pekerja.

“Harapan kita perusahaan, walaupun kita tahu iklim usaha perekonomian Indonesia tidak baik-baik saja, tetapi tidak ada alasan untuk PHK, alasan efisiensi, tapi kalaupun ada alasan efisiensi kita akan pelajari dulu. Istilahnya jangan mempermudah ataupun menambah jumlah-jumlah PHK yang ada,” tegasnya.

Disnakertrans Sanggau, lanjut Agun, akan mengawal proses PHK agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hubungan industrial maupun gejolak sosial di tengah masyarakat.

Hak Pekerja yang Terkena PHK Akan Diverifikasi

Selain mengawasi prosedur PHK, Disnakertrans Sanggau memastikan pemenuhan hak-hak pekerja menjadi perhatian utama. Perusahaan wajib memenuhi hak karyawan yang terkena PHK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pesangon dan uang penggantian hak apabila memenuhi ketentuan.

“PHK dibenarkan, tetapi semua hak-hak pekerja yang di-PHK harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik itu pesangonnya, uang penggantian haknya, itu tidak boleh kurang. Itu kewajiban, hak-hak mereka itu mereka dapatkan, harus dan itu wajib dan kita kawal,” ungkap Agun.

Ia menyebut pihak perusahaan sebelumnya telah melaporkan bahwa pesangon dan hak-hak pekerja yang terkena PHK telah diterima seluruhnya tanpa adanya penolakan.

Meski demikian, Disnakertrans tidak hanya mengandalkan laporan perusahaan. Pihaknya berencana melakukan pemeriksaan secara langsung melalui metode uji petik dengan meminta keterangan dari sejumlah pekerja yang terdampak.

Pemeriksaan tersebut juga akan mencakup prosedur yang telah ditempuh perusahaan, termasuk sosialisasi dan perundingan terkait keputusan PHK.

“Kemarin ada lapor di kita bahwa ini sudah diterima seluruhnya oleh pekerja atau karyawan yang akan di-PHK tanpa adanya penolakan. Tetapi nanti kita akan uji petik di lapangan, kita tanyakan kepada karyawan yang di-PHK, prosedur yang harus dilalui perusahaan misalnya adanya sosialisasi, kemudian adanya perundingan, maka tidak ada penolakan-penolakan terhadap PHK itu,” pungkasnya.

Disnakertrans Sanggau berharap pengawasan tersebut dapat memastikan hak pekerja terlindungi sekaligus mencegah bertambahnya persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Sanggau. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play