Streaming Radio Lawang Kuari

Gubernur Kalbar Dorong Relawan Karhutla Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Redaksi author photo

 

Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam Wawancara Nasional Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek Award) 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).SUARALAWANGKUARI/SK
Jakarta (Suara Lawang Kuari) – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mendorong pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi relawan pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada relawan yang menghadapi risiko saat memadamkan api dan mencegah kebakaran meluas.

Dorongan tersebut disampaikan Ria Norsan dalam Wawancara Nasional Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek Award) 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut Ria Norsan, relawan karhutla memiliki peran penting dalam penanganan kebakaran serta upaya mengurangi dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan. Karena itu, perlindungan jaminan sosial bagi mereka perlu menjadi perhatian pemerintah.

“Relawan karhutla berperan penting dalam membantu pemadaman dan mencegah api meluas, serta mengurangi dampak kebakaran terhadap masyarakat dan lingkungan. Tugas mereka juga memiliki risiko, sehingga perlindungan jaminan sosial perlu dipertimbangkan,” ujarnya.

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan menindaklanjuti gagasan tersebut melalui koordinasi dengan perangkat daerah teknis dan instansi terkait. Pembahasan akan mencakup kajian teknis, skema kepesertaan, pembiayaan, penerima manfaat, hingga mekanisme pengajuan klaim.

Ria Norsan menegaskan, seluruh tahapan perlu dipersiapkan sesuai ketentuan agar pelaksanaan perlindungan bagi relawan memiliki dasar yang jelas dan dapat berjalan secara terukur.

Kepesertaan Jamsostek di Kalbar Meningkat

Dalam pemaparan di hadapan dewan juri Jamsostek Award 2026, Pemprov Kalbar mengusung tiga pilar utama untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), yakni komitmen, inovasi, dan keberlanjutan.

Ketiga pilar tersebut menjadi landasan pemerintah provinsi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di berbagai sektor.

Hingga Triwulan III 2026, jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Barat tercatat sebanyak 785.310 pekerja atau 30,15 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan capaian 27,36 persen pada 2025.

Meski mengalami peningkatan, perluasan kepesertaan masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya tingginya jumlah pekerja sektor informal, kondisi geografis Kalimantan Barat, rendahnya literasi sebagian masyarakat mengenai jaminan sosial, serta dukungan dan kepatuhan yang belum merata.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemprov Kalbar mengoptimalkan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta kontribusi badan usaha.

Pada 2026, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui APBD ditargetkan menjangkau 42.442 pekerja. Pemerintah provinsi juga mengembangkan sejumlah inovasi, antara lain aplikasi E-TSBLP, sistem SILPBJ-Kalbar, serta pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan UCJ.

Target Lindungi 50 Ribu Pekerja Rentan pada 2027

Pemprov Kalbar menargetkan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 50 ribu pekerja rentan pada 2027. Sasaran tersebut termasuk relawan bencana yang menghadapi risiko saat menjalankan tugas kemanusiaan.

“Pada 2027, kami menargetkan perlindungan bagi 50 ribu pekerja rentan, termasuk relawan bencana. Kami juga akan memperkuat regulasi daerah dan kolaborasi melalui Forum CSR/TSBLP, serta mendorong evaluasi dukungan APBD kabupaten dan kota,” kata Ria Norsan.

Penguatan regulasi daerah dan kolaborasi dengan berbagai pihak diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan, terutama bagi kelompok pekerja rentan yang belum memperoleh perlindungan secara optimal.

Rencana perlindungan bagi relawan karhutla menjadi bagian dari upaya Pemprov Kalbar memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat yang berkontribusi dalam penanganan bencana.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap para relawan yang menjalankan tugas berisiko dapat memperoleh perlindungan yang memadai sesuai skema dan ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkuat upaya perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Barat. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play