– Pemerintah Kabupaten Mempawah terus berupaya memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak. Salah satu langkah yang dilakukan yakni mendorong penertiban kendaraan operasional perusahaan yang masih menggunakan plat nomor luar Kalimantan Barat.
Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penertiban Kendaraan Plat Luar Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah, Kamis (16/7/2026).
Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, menegaskan pentingnya penguatan local taxing power atau kewenangan dan kemampuan daerah dalam mengoptimalkan sumber pendapatan dari sektor pajak daerah.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Juli menyoroti masih banyaknya kendaraan operasional milik perusahaan investasi maupun penyedia jasa angkutan barang (transportir) yang beraktivitas di Kabupaten Mempawah namun masih menggunakan kendaraan dengan plat nomor luar daerah.
“Banyak perusahaan yang berdomisili dan memanfaatkan fasilitas jalan di Kabupaten Mempawah, namun kendaraan operasionalnya tidak terdaftar di daerah kita. Hal ini tentu merugikan daerah karena penerimaan pajaknya tidak memberikan kontribusi bagi pembangunan Kabupaten Mempawah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perubahan mekanisme bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak awal 2025 melalui sistem opsen membuat penerimaan pajak kendaraan memiliki peran lebih besar bagi daerah.
Melalui sistem tersebut, penerimaan pajak akan langsung masuk ke kas daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
“Karena itu, kendaraan yang beroperasi dan memanfaatkan fasilitas di Kabupaten Mempawah seharusnya juga memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah melalui kewajiban pajaknya,” jelas Juli.
Kegiatan FGD tersebut melibatkan berbagai unsur terkait, mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hingga instansi teknis. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Lantas Polres Mempawah, Kepala UPT PPD Wilayah Mempawah, Kepala Jasa Raharja, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mempawah.
Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Mempawah berharap dapat menghimpun berbagai masukan dan merumuskan langkah strategis bersama para pelaku usaha agar penertiban kendaraan plat luar daerah dapat berjalan secara efektif dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
Pemkab Mempawah menilai sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha menjadi kunci dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus memperkuat kapasitas keuangan daerah.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan tata kelola pajak daerah yang lebih baik, sehingga Kabupaten Mempawah mampu menjadi daerah yang cerdas, mandiri, terdepan, dan berkelanjutan.[SK]
.jpg)