Streaming Radio Lawang Kuari

Polres Sekadau Ungkap Kasus Pencurian Empat HP di Tempat Pemotongan Ayam, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Editor: Admin author photo

  

Pelaku pencurian 4 unit HP berinisial KT saat diamankan di Mapolres Sekadau, Selasa (22/7/2025).SUARAPONTIANAK/SK
Sekadau (Suara Pontianak) – Kecepatan kerja aparat kepolisian kembali ditunjukkan oleh Satreskrim Polres Sekadau Polda Kalbar, yang berhasil mengungkap kasus pencurian empat unit telepon genggam hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.

Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 02.40 WIB di sebuah tempat pemotongan ayam di Jalan Sekadau – Sintang, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku berinisial KT (32) berhasil diamankan di Kabupaten Sintang pada malam harinya, bersama barang bukti berupa empat unit ponsel milik korban.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, menjelaskan bahwa pelaku datang ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa pelat nomor, mengenakan helm dan masker. Ia berpura-pura sebagai pembeli dan memesan tiga ekor ayam.

“Saat karyawan sibuk memotong ayam, pelaku langsung mengambil empat unit handphone yang diletakkan di meja, lalu kabur meninggalkan lokasi,” ungkap Iptu Zainal, Kamis (24/7/2025).

Empat ponsel yang dicuri adalah: Vivo Y21, Infinix Smart 9, Samsung Galaxy A05s, iPhone 11

Kerugian ditaksir mencapai Rp10.450.000. Korban atas nama Agung Wahyu Widayat segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau pada pukul 10.00 WIB.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Informasi dari warga mengarah pada keberadaan pelaku yang melarikan diri ke arah Kabupaten Sintang menggunakan sepeda motor tanpa TNKB.

“Warga Sintang sempat melihat seseorang mencurigakan dengan ciri yang sama meminta bantuan ke penjaga counter HP untuk membuka kunci layar dan instal ulang,” ujar Zainal.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan dari Polres Sekadau dan Polres Sintang bergerak cepat. Sekitar pukul 22.20 WIB, pelaku berhasil diamankan bersama keempat ponsel curian.

Dalam pemeriksaan awal, KT mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia beraksi seorang diri. Kini ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP junto Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Aksi cepat aparat kepolisian mendapat apresiasi langsung dari korban melalui media sosial. Dalam unggahannya di akun Facebook, Agung Wahyu Widayat menyampaikan terima kasih atas respon cepat Polres Sekadau.

Kurang dari 24 jam kasus ini terungkap. Terima kasih Satreskrim Polres Sekadau atas kecepatan dan profesionalismenya,” tulisnya, Rabu (23/7/2025).

Menanggapi hal itu, Iptu Zainal menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dan menegaskan bahwa kepercayaan publik adalah motivasi penting bagi Polri.

Apresiasi dari masyarakat menjadi dorongan kuat bagi kami untuk terus bekerja cepat dan profesional. Ini adalah bentuk sinergi antara masyarakat dan kepolisian,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau melihat tindak kejahatan melalui layanan darurat 110 Polri.

Segera laporkan kejadian apapun. Respons cepat kami sangat bergantung pada kecepatan laporan dari masyarakat,” imbuhnya.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menyimpan barang berharga, khususnya di tempat umum.

Jangan tinggalkan handphone atau barang berharga lainnya di tempat terbuka. Waspada sejak dini adalah cara terbaik mencegah kejahatan,” tutup Iptu Zainal.[SK] 

Pelaku pencurian 4 unit HP berinisial KT saat diamankan di Mapolres Sekadau, Selasa (22/7/2025).SUARALAWANGKUARI/SK
Sekadau (Suara Lawang Kuari) – Kecepatan kerja aparat kepolisian kembali ditunjukkan oleh Satreskrim Polres Sekadau Polda Kalbar, yang berhasil mengungkap kasus pencurian empat unit telepon genggam hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.

Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 02.40 WIB di sebuah tempat pemotongan ayam di Jalan Sekadau – Sintang, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku berinisial KT (32) berhasil diamankan di Kabupaten Sintang pada malam harinya, bersama barang bukti berupa empat unit ponsel milik korban.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, menjelaskan bahwa pelaku datang ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa pelat nomor, mengenakan helm dan masker. Ia berpura-pura sebagai pembeli dan memesan tiga ekor ayam.

“Saat karyawan sibuk memotong ayam, pelaku langsung mengambil empat unit handphone yang diletakkan di meja, lalu kabur meninggalkan lokasi,” ungkap Iptu Zainal, Kamis (24/7/2025).

Empat ponsel yang dicuri adalah: Vivo Y21, Infinix Smart 9, Samsung Galaxy A05s, iPhone 11

Kerugian ditaksir mencapai Rp10.450.000. Korban atas nama Agung Wahyu Widayat segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau pada pukul 10.00 WIB.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Informasi dari warga mengarah pada keberadaan pelaku yang melarikan diri ke arah Kabupaten Sintang menggunakan sepeda motor tanpa TNKB.

“Warga Sintang sempat melihat seseorang mencurigakan dengan ciri yang sama meminta bantuan ke penjaga counter HP untuk membuka kunci layar dan instal ulang,” ujar Zainal.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan dari Polres Sekadau dan Polres Sintang bergerak cepat. Sekitar pukul 22.20 WIB, pelaku berhasil diamankan bersama keempat ponsel curian.

Dalam pemeriksaan awal, KT mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia beraksi seorang diri. Kini ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP junto Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Aksi cepat aparat kepolisian mendapat apresiasi langsung dari korban melalui media sosial. Dalam unggahannya di akun Facebook, Agung Wahyu Widayat menyampaikan terima kasih atas respon cepat Polres Sekadau.

Kurang dari 24 jam kasus ini terungkap. Terima kasih Satreskrim Polres Sekadau atas kecepatan dan profesionalismenya,” tulisnya, Rabu (23/7/2025).

Menanggapi hal itu, Iptu Zainal menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dan menegaskan bahwa kepercayaan publik adalah motivasi penting bagi Polri.

Apresiasi dari masyarakat menjadi dorongan kuat bagi kami untuk terus bekerja cepat dan profesional. Ini adalah bentuk sinergi antara masyarakat dan kepolisian,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau melihat tindak kejahatan melalui layanan darurat 110 Polri.

Segera laporkan kejadian apapun. Respons cepat kami sangat bergantung pada kecepatan laporan dari masyarakat,” imbuhnya.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menyimpan barang berharga, khususnya di tempat umum.

Jangan tinggalkan handphone atau barang berharga lainnya di tempat terbuka. Waspada sejak dini adalah cara terbaik mencegah kejahatan,” tutup Iptu Zainal.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini