Mempawah (Suara Lawang Kuari) – Upaya seorang pria berinisial BBP untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan berujung petaka. Aksi yang diduga dilakukan untuk mengelabui petugas justru membuka jalan bagi terungkapnya dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang dibawanya..jpg)
Tersangka BBP berikut barang bukti di Mapolres Mempawah usai diamankan Satresnarkoba, Rabu (22/7/2026).SUARALAWANGKUARI/SK
BBP diamankan Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah di Jalan Ilyas Bedul, RT 006/RW 003, Desa Penibung, Kecamatan Mempawah Hilir, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 22.15 WIB.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Narkoba AKP Agus Trimarsono menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tersangka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Saat tersangka melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Mio 125, petugas kemudian melakukan pembuntutan.
Ketika hendak dihentikan, salah seorang anggota tim melihat BBP membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
“Untuk memastikan proses berjalan secara transparan, petugas memanggil Ketua RW setempat sebagai saksi sebelum melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang dibuang pelaku,” ujar AKP Agus.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta beberapa butir dan pecahan pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Saat diinterogasi, BBP mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan sengaja dibuang karena mengetahui dirinya sedang menjadi target pemeriksaan petugas kepolisian.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 10,33 gram, dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,20 gram, serta pecahan pil ekstasi seberat bruto 0,19 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 yang digunakan tersangka saat beraktivitas.
“Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan ke Mapolres Mempawah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Agus.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Mempawah masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut, termasuk asal-usul narkotika yang ditemukan dari tangan tersangka.
Atas perbuatannya, BBP dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Mempawah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba.[SK]