– Kasus hilangnya seorang perempuan muda di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, berakhir tragis. T.D. (26), yang sebelumnya dilaporkan menghilang, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Polisi mengungkap korban diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan mantan kekasihnya sendiri, Y. (28), yang tidak menerima hubungan asmara mereka berakhir.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Kamis (23/7/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, korban dan pelaku diketahui sempat bertemu sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah pondok di Dusun Batu Leman, Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata. Pertemuan itu dilakukan untuk membicarakan persoalan hubungan pribadi yang tengah mengalami keretakan.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku diduga masih berupaya mempertahankan hubungan, sementara korban telah mantap mengakhiri kisah asmara mereka. Setelah pembicaraan selesai, korban kembali bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Manis Mata, sedangkan pelaku pulang ke rumahnya.
Namun, beberapa jam kemudian pelaku kembali mendatangi lokasi kerja korban. Keduanya sempat berbincang sebelum akhirnya sekitar pukul 09.00 WIB pelaku mengajak korban menuju kawasan perkebunan kelapa sawit.
Di lokasi itulah diduga terjadi pertengkaran yang berujung pada tindak kekerasan hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak kejahatannya. Jenazah korban dipindahkan, tubuh korban dibersihkan, sejumlah barang pribadinya disembunyikan, lalu korban dikuburkan di area perkebunan sawit di Desa Seguling.
Untuk mengaburkan penyelidikan, sepeda motor milik korban juga dibuang ke dalam parit dan ditutupi pelepah sawit agar tidak mudah ditemukan.
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga melaporkan hilangnya korban kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Manis Mata melalui serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara hingga pengumpulan barang bukti.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah mengatakan hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada pelaku yang kemudian mengakui perbuatannya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Motifnya karena merasa sakit hati dan tidak menerima diputuskan oleh korban,” ujar IPTU Meinardus, Sabtu (25/7/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain tali, karung, pakaian, tas milik korban, papan kayu, sejumlah peralatan lainnya, serta sepeda motor korban yang sebelumnya disembunyikan pelaku.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, jenazah korban dievakuasi ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang guna menjalani visum et repertum dan pemeriksaan forensik sebagai bagian dari proses penyidikan.
IPTU Meinardus menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut membantu proses pencarian korban hingga pengungkapan kasus, mulai dari personel kepolisian, pihak perusahaan, tenaga medis, pemerintah desa, hingga masyarakat setempat.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan kasusnya ditangani lebih lanjut oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian,” tuturnya.
Hingga kini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan proses hukum berjalan secara menyeluruh. Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan pribadi yang tidak diselesaikan dengan bijak dapat berujung pada tindakan kriminal yang merenggut nyawa dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.[SK]
.jpg)