Streaming Radio Lawang Kuari

Polisi Tegaskan Proses Hukum Tidak Menghapus Kewajiban Ganti Rugi dalam Kasus Arisan Get di Sekadau

Editor: Admin author photo

  

Para tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus Arisan Get di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Selasa (4/3/2025).SUARALAWANGKUARI/SK
Sekadau (Suara Lawang Kuari) – Kepolisian Resor Sekadau menegaskan bahwa proses hukum terhadap tujuh tersangka dalam kasus Arisan Get di Kabupaten Sekadau, yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah, tidak akan menghapus kewajiban mereka untuk mengganti uang para korban.

Hal ini ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau pada Selasa (4/3/2025).

“Kasus ini murni pidana dan bukan perdata. Kalau lapor ke polisi, uang tidak hangus karena yang kami tangani adalah kasus pidana, bukan perdata,” ujar Kuswiyanto.

Dari data kepolisian, saat ini terdapat delapan laporan yang telah ditetapkan dalam kasus ini, dengan tujuh tersangka yang sudah resmi ditahan. Para tersangka yang telah diamankan berinisial NB, SS, WA, AS, IE, AM, dan SP.

Pihak kepolisian masih melakukan proses penghitungan total kerugian akibat kasus ini. Namun, berdasarkan perhitungan beberapa tersangka dengan kuasa hukum masing-masing, kerugian dari satu tersangka saja bisa mencapai empat miliar rupiah.

Hingga kini, pengungkapan kasus masih terus berjalan, mengingat masih banyak korban yang belum melapor. Polisi mengimbau agar para korban segera melaporkan kerugian mereka, berapa pun jumlahnya, untuk membantu proses penyelidikan dan penyelesaian kasus.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan dua modus dalam menjalankan aksi mereka:

Arisan Menurun: Skema ini mengharuskan anggota membayar jumlah yang berbeda, tergantung urutan penerima arisan. Anggota yang lebih awal mendapatkan arisan harus membayar lebih besar dibandingkan yang belakangan. Urutan penerima arisan sudah ditentukan oleh pemilik atau “owner”.

Jual Beli Arisan: Dalam modus ini, owner menjual arisan dengan alasan bahwa ada anggota yang membutuhkan uang cepat. Misalnya, arisan dengan harga Rp30 juta dijual dengan iming-iming akan menjadi Rp50 juta dalam satu bulan.

Para tersangka memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan arisan tersebut dan merekrut anggota dari orang-orang terdekat mereka. Meski menggunakan modus yang sama, para tersangka diketahui beroperasi secara mandiri. Uniknya, beberapa owner yang kini ditetapkan sebagai tersangka juga merupakan korban dari owner lainnya.

Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, dalam kesempatan yang sama mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih investasi agar tidak menjadi korban penipuan serupa.

“Tindakan penipuan dan penggelapan ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan atau investasi dengan keuntungan tidak masuk akal,” ujar Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas kasus ini dan memastikan para korban mendapatkan haknya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini