Mempawah (Suara Lawang Kuari) – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Mempawah kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tim Alap-Alap Satresnarkoba Polres Mempawah mengamankan dua pria berinisial A dan H yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi..jpg)
Dua terduga pemilik narkotika berinisial A dan H usai diamankan Tim Satresnarkoba Polres Mempawah, Kamis (23/7/2026). SUARALAWANGKUARI/SK
Keduanya ditangkap saat melintas di kawasan Pasar Kuala Mempawah, tepatnya di Jalan Raya Daeng Menambon, Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 19.05 WIB.
Penangkapan tersebut berlangsung di ruas jalan nasional dan sempat menarik perhatian warga serta pengguna jalan yang melintas. Sebelum diamankan, kedua terduga telah menjadi target penyelidikan Tim Alap-Alap Satresnarkoba Polres Mempawah.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Trimarsono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan terhadap aktivitas kedua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Setelah dipastikan identitas dan pergerakannya, petugas melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghentikan sepeda motor yang mereka gunakan saat melintas di kawasan Pasar Kuala,” ujar Agus.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika yang disimpan oleh kedua terduga. Proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan Ketua RW setempat.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu serta satu klip plastik berisi satu butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi.
Berdasarkan hasil penimbangan, sabu tersebut memiliki berat bruto 2,96 gram, sedangkan pil ekstasi memiliki berat bruto 0,52 gram.
Kepada petugas, kedua terduga mengakui narkotika tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari wilayah Pontianak.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam merek Samsung, satu plastik kecil transparan berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT yang digunakan saat membawa barang haram tersebut.
Saat ini, kedua terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, A dan H dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Mempawah menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya guna menjaga keamanan masyarakat dan mencegah dampak buruk penyalahgunaan narkoba.[SK]