Sekadau (Suara Lawang Kuari) - Anggota Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah 13 Kabupaten Sekadau menggelar Bantuan Komunikasi (Bankom) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Frekuensi Radio Pancar Ulang (RPU)/Repeater RX 143.540 -TX 142.040 - Tone 88.5 dan Frekuensi Direct 143.500 Mhz dengan Posko di Jalan Merdeka Timur Km 3 Penanjung Sekadau.Anggota RAPI Sekadau bersama Polri saat Bankom pada Pemilu 2024 lalu. [Foto Dok]
"Anggota RAPI Sekadau turun lapangan melakukan Bankom selama kegiatan Pilkada di Sekadau ini, semoga bisa membantu semua pihak dalam bantuan komunikasi,"kata Ketua RAPI Wilayah 13 Sekadau, Kundori (JZ21LKD) pada Selasa (26/11/2024) sore.
Bankom tersebut dilakukan dalam hal untuk mendukung dan memberikan bantuan komunikasi terkait dengan kelancaran pelaksanaan Pilkada pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2024.
"Jadi, kami standby di frekuensi untuk memberikan informasi secara berjenjang dari petugas bankom di lapangan untuk disampaikan ke posko bankom kabupaten, provinsi dan nasional,” ujarnya.
Kundori menambahkan, petugas Bankom RAPI Sekadau secara legalitas sudah di SK kan dengan ditembuskan kepada pihak terkait dalam rangka mensukseskan Pilkada 2024.
“Mudah-mudahan bisa berkontribusi dan bekerjasama dengan stakeholder untuk bersama mensukseskan Pemilu 2024 berjalan aman, lancar dan damai,” pungkasnya.
Frekuensi RAPI Wilayah 13 Kab. Sekadau |
Dikeluarkannya SK Menhub Nomor: S1.11/HK 501/Phb–80 oleh Menteri Perhubungan yang kemudian diatur oleh Dirjen Postel melalui SK Dirjen Postel No. 125/DIRJEN/1980. Selanjutnya RAPI juga diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018.
RAPI, berkiprah mendukung pembangunan Nasional melalui Bantuan Komunikasi (Bankom) kegiatan sosial kemasyarakatan, politik, kepramukaan, olahraga, satuan komunikasi Kamtibmas, SAR dan masalah darurat lainnya, baik ditingkat pusat maupun daerah. [tim]