Sekadau (Suara Lawang Kuari) – Pemerintah Kabupaten Sekadau bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sekadau Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Harta Lainnya. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kemenag Sekadau, Selasa (29/7/2025).Foto Bersama disela pembukaan sosialisasi Perbup Sekadau No.40 Tahun 2024 Tengang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan Harta Lainnya, Selasa (29/7/2025).SUARALAWANGKUARI/SK
Sosialisasi ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Purkismawati, mewakili Bupati Sekadau, Aron. Acara turut dihadiri para kepala OPD, camat se-Kabupaten Sekadau, dan menghadirkan narasumber dari BAZNAS, Kemenag, Bagian Hukum Setda, BPKAD, hingga Inspektorat.
Dalam sambutannya, Purkismawati menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban keagamaan, tetapi juga instrumen penting dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan memperkuat solidaritas sosial.
"Zakat, infaq, dan sedekah yang dihimpun oleh BAZNAS akan didistribusikan kepada delapan golongan (asnaf) sebagai bentuk jaminan kehidupan yang layak dan penguatan sosial masyarakat," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Perbup Nomor 40 Tahun 2024 hadir sebagai pedoman teknis dan kepastian hukum dalam pengelolaan zakat di Kabupaten Sekadau. Perbup ini menjadi kerangka acuan yang kuat, terutama dalam upaya pengumpulan ZIS dari kalangan ASN maupun masyarakat umum.
"Dengan regulasi ini, kami berharap seluruh kepala OPD dan camat menjadi contoh dalam implementasinya. Ini adalah bentuk nyata komitmen kita bersama untuk menanggulangi kemiskinan," tegasnya.
Ketua BAZNAS Kabupaten Sekadau, Rusmin Nuryadin, menyambut baik terbitnya Perbup tersebut. Ia menyebut, regulasi ini akan memperkuat langkah BAZNAS dalam penggalangan dan penyaluran dana umat secara optimal.
"Perbup ini sangat membantu kami dalam menjalankan program pengentasan kemiskinan. Ini menjadi dasar hukum yang memperjelas peran dan tanggung jawab lembaga zakat," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Sekadau, Syahrul, menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat mengenai zakat dan manfaatnya. Ia juga menyoroti perlunya pengelolaan ZIS yang transparan dan akuntabel.
"Penyaluran zakat harus tepat sasaran sesuai delapan golongan penerima. Kemenag siap menjadi pelopor dalam menggerakkan zakat pasca terbitnya Perbup ini," jelasnya.
Menurut Syahrul, peningkatan literasi zakat akan mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif umat dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun sinergi kuat antara pemerintah daerah, BAZNAS, Kemenag, dan masyarakat dalam optimalisasi potensi zakat, infaq, dan sedekah sebagai bagian integral dari pembangunan berkelanjutan.[SK]