![]() |
| Rumah warga di Sungai Ayak Dua Kabupaten Sekadau kebakaran.SUARALAWANGKUARI/SK |
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasi Humas IPTU Triyono mengungkapkan bahwa rumah yang terbakar merupakan milik Candra Iwan Subiantoro (46). Saat kebakaran terjadi, rumah tersebut dalam kondisi kosong karena sudah tidak ditempati selama hampir tiga bulan.
Menurut keterangan saksi mata, seorang warga yang sedang berada di toko suku cadang sepeda motor mendadak melihat kepulan asap tebal membubung dari arah rumah korban.
“Saksi keluar dan melihat api sudah membesar dari bagian tengah rumah. Warga kemudian berupaya membantu memadamkan api sambil menunggu petugas pemadam kebakaran,” jelas IPTU Triyono, Jumat (7/11).
Sekitar pukul 15.05 WIB, api akhirnya berhasil dipadamkan oleh warga bersama petugas damkar. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian materi diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah karena seluruh bagian rumah hangus terbakar.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa penyebab kebakaran diduga berasal dari korsleting arus listrik pada alat elektronik yang masih terhubung ke terminal listrik.
“Kebakaran diduga akibat korsleting listrik pada alat elektronik yang dibiarkan terpasang meski rumah kosong,” terang IPTU Triyono.
Pada Jumat (7/11), Tim Pamapta III Polres Sekadau yang dipimpin Aipda Oki, bersama Unit Inafis Satreskrim Polres Sekadau dan Kapolsek Belitang Hilir IPTU Jessi Sinarta Sianturi, melakukan pengecekan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan sumber api dan memverifikasi dugaan penyebab kebakaran.
“Petugas telah melakukan olah TKP, memasang garis polisi, dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
IPTU Triyono juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap bahaya kebakaran akibat kelalaian penggunaan listrik.
“Kami mengimbau warga agar berhati-hati dalam menggunakan peralatan listrik dan memastikan semua perangkat dicabut saat rumah ditinggalkan lama,” tutupnya.[SK]