SEKADAU - Tim Seleksi (Timsel) Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sekadau Periode 2023-2028 melaksanakan tes tertulis dan wawancara kepada calon pimpinan di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sekadau, Selasa (7/3/2023).Foto Bersama Panitia dan Peserta Tes Calon Pimpinan Baznas Sekadau. SUARALAWANGKUARI.COM/Sur
Kepala Kantor Kemenag Sekadau, H.Toyib Saefudin Alayubi saat membuka acara mengharapkan setelah seleksi yang ketat ini bisa menghasilkan pimpinan BAZNAS.
“Mudah-mudahan roh atau organisasi badan amil zakat nasional kabupaten Sekadau ini benar-benar terlihat,” katanya.
Kabag Kesra Setda Sekadau, Antonius Aludin menyampaikan kepada para peserta seleksi terkait BAZNAS.
"Kegiatan ini sudah lama direncanakan tetapi baru sekarang bisa terlaksana, pengurus sebelumnya sudah beberapa kali diperpanjang masa jabatannya, dan semoga yang sekarang bisa melanjutkan,"ujarnya.
Sementara itu, salah satu panitia Sutrisno menambahkan, tahapan seleksi penerimaan pimpinan BAZNAS Kabupaten Sekdau Periode 2023-2028 dimulai pengumuman menerimaan berkas, selanjutnya yang lolos administrasi sebanyak 7 orang mengukuti tes tertulis dan wawancara yang dilakukan timsel.
"Hasil tes hari ini, akan kita sampaikan langsung kepada Bupati Sekadau untuk diketahui, selanjutkan akan disampaikan ke BAZNAS Provinsi Kalbar dan Pusat untuk dinilai dan dites lagi,” katanya.
Seperti diketahui, BAZNAS merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. [sur]