Streaming Radio Lawang Kuari

Kinerja Kejari Sekadau Satu Tahun, Ada 4 Kasus Korupsi Ditangani

Editor: Admin author photo

Konfrensi Pers Kejari Sekadau
SEKADAU - Guna memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau menggelar konferensi pers tentang kinerja Kejari dalam Juli 2021 hingga 2022, Kamis (21/7/2022).

Kajari Sekadau, Zein Yusri Munggaran, dan didampingi Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Intelijen, Kasi Datun, Kasi PB3R serta Kasubagbin.

Kejari Sekadau Zein Yusri memaparkan, selalam satu tahun, Kajari sudah menangani sebanyak 120 perkara tindak pidana umum. Dari jumlah tersebut, 50 di antaranya adalah kasus pencurian, penggelapan dan penipuan.

Selanjutnya, 23 perkara penyalahgunaan narkotika dan 47 perkara yang terdiri dari PETI dan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Jadi perkara tindak pidana umum itu didominasi kasus pencurian, penggelapan dan penipuan," ungkapnya.

Kemudian perkara tindak pidana korupsi meliputi, satu perkara tindak pidana korupsi APBDes Menua Prama, Kecamatan Belitang tahun anggaran 2017-2019 dengan terpidana Lasarus. Satu perkara tindak pidana korupsi lainnya, yakni kegiatan simpan pinjam perempuan dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Belitang Hilir dengan terdakwa Rini Sutiyaningsih.

"Dua kasus sudah inkrah dengan terpidana Anton Sambo dan Lasarus. Sedangkan Hendrikson masih melakukan upaya hukum kasasi dan Rini Sutiyaningsih masih dalam tahap persidangan," jelas Zein.

Kemudian, keempat perkara tersebut masing-masing, dua kasus tindak pidana korupsi normalisasi sungai di Kecamatan Nanga Mahap, Belitang Hulu dan Belitang Hilir. Ada pun dua terdakwa adalah Hendrikson dan Anton Sambo.

"Untuk penanganan perkara Pidsus periode Juli 2021 sampai dengan Juli 2022 ada 4 perkara, dua di antaranya sudah inkrah," kata Kajari. [Nikaila]

Share:
Komentar

Berita Terkini