Satgas Covid-19 gelar Swab ditempat kepada warga yang melanggar Prokes
SEKADAU---Satgas Covid-19 Kabupaten Sekadau menggelar Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 45 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Masa Pandemi Dan Penegakan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sekadau, Jumat (30/4/2021).
Plt. Kepala Dinas Kesehatan PP dan KB Sekadau, Henry Alpius mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka upaya penegakan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan di daerah steher pasar Sekadau dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker.
"Kegiatan satgas dalam upaya penegakan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan di daerah steher, pasar masyarakat yg tidak patuh menggunakan masker," kata Henry Alpius.
Dirinya juga menegaskan apabila masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka akan dilakukan Swab Antigen.
"Apabila ada masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka akan langsung di lakukan Swab Antigen dalam upaya menurunkan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sekadau," tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun total ada 11 orang yang di Swab dengan hasil negatif.
"Dari 11 orang yang terjaring syukur negatif semua," pungkas Henry. [Cil].
Disiarkan: Radio Suara Lawang Kuari