(Suara Lawang Kuari) – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak berinisial ZD (8) di lingkungan Sekolah Rakyat (SR) Kota Pontianak menjadi perhatian setelah kasus tersebut dilaporkan kepada pihak terkait. Dalam perkara ini, tiga anak lainnya berinisial AI (8), SA (12), dan RI (15) disebut sebagai pihak yang diduga terlibat.
Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, yang bertindak sebagai kuasa hukum korban, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ZD menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.
Eka menjelaskan, ZD mulai tinggal di asrama Sekolah Rakyat pada 28 Juli 2026. Beberapa hari kemudian, tepatnya 1 Agustus 2026, korban menyampaikan kepada orang tuanya mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
“Kejadian ini terungkap usai ZD melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya pada tanggal 1 Agustus 2026, setelah beberapa hari diantarkan korban pada 28 Juli 2026 ke asrama Sekolah Rakyat,” kata Eka, Minggu (1/11/2026).
Ia menyebutkan, laporan terkait perkara tersebut telah disampaikan sekitar dua bulan lalu. Namun, pihaknya menilai perkembangan penanganan kasus hingga kini belum menunjukkan kejelasan sebagaimana yang diharapkan.
“Sudah dilaporkan sejak dua bulan lalu, dan dengan kasus yang begitu pelik ini penanganannya cukup lambat. Saya meminta agar kasus ini benar-benar menjadi perhatian para pemangku kebijakan,” tegasnya.
Eka menilai perkara tersebut membutuhkan perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban maupun anak-anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Menurutnya, penanganan perkara harus mengedepankan prinsip perlindungan anak. Hak korban harus dipenuhi, sementara anak-anak yang diduga terlibat juga tetap berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjaga dan melindungi hak-hak anak, terutama yang berkaitan dengan korban. Namun, karena pihak yang diduga sebagai pelaku juga masih di bawah umur, maka hak-hak mereka juga harus diperhatikan. Dalam hal ini kami fokus pada kebijakan dari Dinas Sosial Kota Pontianak dan Wali Kota yang melaksanakan program pemerintah,” ujar Eka.
Pendampingan Psikologis Jadi Perhatian
Selain mengawal proses hukum, Eka menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban. Menurutnya, penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak cukup hanya melalui proses hukum, tetapi juga harus memastikan kondisi mental korban mendapatkan perhatian.
Pendampingan tersebut dinilai penting untuk membantu proses pemulihan korban serta memastikan hak-haknya sebagai anak tetap terpenuhi.
Di sisi lain, dukungan terhadap pengawalan kasus juga disampaikan Ketua DPP Ormas Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago. Ia menilai pengawasan dan sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah, termasuk asrama, perlu menjadi perhatian serius.
“Kami mendukung agar kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku. Orang tua menitipkan anak-anak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik, sehingga kejadian seperti ini sangat disayangkan,” ungkap Iyen.
Ia menyatakan pihaknya siap bersama kuasa hukum mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut.
Iyen juga berharap pihak sekolah dan Dinas Sosial dapat meningkatkan perhatian terhadap keamanan serta perlindungan anak selama berada di lingkungan pendidikan.
Pihak kuasa hukum berharap kasus ini segera mendapatkan penanganan serius dari instansi terkait. Selain memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, perlindungan identitas anak, pendampingan psikologis, serta pemulihan korban juga harus menjadi prioritas.
Penanganan perkara ini diharapkan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik bagi korban maupun anak-anak yang berhadapan dengan hukum, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. [SK]
