Streaming Radio Lawang Kuari

Tiga Terduga Pelaku Begal di Mempawah Ditangkap, Korban Dicegat Saat Hendak Bekerja

Editor: Redaksi author photo

 

Tiga terduga pelaku pembegalan saat diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah, Senin (26/10/2026).SUARALAWANGKUARI/SK
Mempawah (Suara Lawang Kuari) – Polres Mempawah menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Taman Bestari, Jalan Daeng Menambon, Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial WA, SUR, dan SON. WA dan SUR diamankan pada Minggu (25/10/2026), sedangkan SON ditangkap di Kota Pontianak pada Senin (26/10/2026).

Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto melalui Kasat Reskrim Iptu Eric Ibrahim Pattimura membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Menurut Eric, peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, ketika korban bernama Bambang Mulyono, warga Sungai Pinyuh, hendak berangkat bekerja memanen ikan di Desa Sejegi.

Namun, saat melintas di kawasan Taman Bestari, korban dicegat tiga orang yang tidak dikenalnya.

Salah seorang terduga pelaku disebut membawa sebatang kayu bulat sepanjang sekitar setengah meter, sementara dua lainnya tidak membawa senjata.

Dalam kejadian tersebut, salah seorang terduga pelaku diduga mengambil telepon genggam Samsung A20S milik korban yang tersimpan di saku kirinya bersama sejumlah uang. Para terduga pelaku juga diduga mengancam korban dan berusaha merampas sepeda motornya.

Korban berusaha mempertahankan kendaraannya sambil berteriak meminta pertolongan. Tiga warga yang melintas kemudian datang membantu sehingga para terduga pelaku melarikan diri.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mempawah.

Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas ketiganya pada Minggu (25/10/2026).

Petugas kemudian mengamankan WA di rumahnya dan SUR saat sedang menjaga parkir di Pasar Mempawah.

Sementara itu, SON diketahui berada di Kota Pontianak. Petugas selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya pada Senin (26/10/2026).

Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidikan Berlanjut

Kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (1) KUHP.

Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan masyarakat di Kabupaten Mempawah, termasuk bagi warga yang beraktivitas pada dini hari. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play