| Razia di kamar / blok Rutan Kelas IIB Sanggau. SUARALAWANGKUARI/SK |
Razia di Rutan Sanggau melibatkan sejumlah aparat penegak hukum, yakni personel Polres Sanggau, Brimob, TNI, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sanggau.
Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau, Muhammad Asril Yasin A. Tahyas, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi Rutan Sanggau tetap aman dan tertib serta terbebas dari narkoba dan barang-barang terlarang.
“Pada malam ini kami sesuai dengan surat edaran dari Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan razia serentak seluruh Indonesia yang dilaksanakan bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang turut serta melakukan razia,” ujar Asril.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian warga binaan. Barang yang ditemukan di antaranya kabel, kartu, serta bekas kapas atau kain kasa.
“Pada pelaksanaan razia kali ini mendapati barang-barang yang tidak boleh ada di dalam lapas, yaitu di antaranya kabel-kabel, kemudian kartu, ada juga bekas-bekas kapas atau kain kasa,” ungkapnya.
Asril mengatakan barang-barang tersebut berpotensi disalahgunakan sehingga keberadaannya perlu terus diantisipasi. Rutan Sanggau pun akan meningkatkan pengawasan melalui kegiatan razia secara rutin.
“Dan mudah-mudahan ke depannya barang-barang ini tetap kita antisipasi dan lakukan pengendalian berupa razia,” katanya.
Selain melakukan penggeledahan kamar hunian, petugas juga melaksanakan tes urine terhadap 20 orang perwakilan warga binaan. Dari pemeriksaan tersebut, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.
“Dan pada kesempatan ini juga kita melaksanakan tes urine kepada perwakilan warga binaan sekitar 20 orang, hasilnya negatif,” ungkap Asril.
Ia berharap kondisi Rutan Kelas IIB Sanggau ke depan tetap aman, tertib, serta bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Semoga kami berharap ke depannya Rutan Kelas IIB Sanggau dalam keadaan aman dan tertib dan bersih dari narkoba,” ucapnya.
Sementara itu, barang-barang hasil razia yang dinyatakan terlarang akan dimusnahkan sesuai prosedur. Pihak rutan akan menuangkan hasil penggeledahan tersebut dalam berita acara sebelum dilakukan pemusnahan.
“Untuk barang-barang yang telah dilaksanakan razia, hasil razia tadi, akan kami musnahkan. Biasanya kami tuangkan dalam berita acara hasil penggeledahan warga binaan, hasil penggeledahan barang-barang terlarang, dan kami buat dalam pemusnahan barang-barang terlarang,” tegasnya.
Asril menjelaskan, seluruh blok hunian menjadi sasaran pemeriksaan. Petugas menyisir dua kamar di blok narkoba, tiga kamar di blok pidana umum, serta blok wanita yang dihuni warga binaan dengan perkara narkoba maupun pidana umum.
“Ini termasuk semua blok yang kami sisir,” pungkasnya. [SK]