Streaming Radio Lawang Kuari

Tim Hukum Nafas Kalbar Gugat Pemerintah soal Karhutla dan Kabut Asap, Sidang Perdana 7 Oktober

Editor: Admin author photo

 

Konferensi Pers Memperjuangkan Udara Bersih dan Segar untuk Masyarakat Kalimantan Barat. SUARALAWANGKUARI/SK
Pontianak (Suara Lawang Kuari) – Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat (Kalbar) resmi mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan skema class action ke Pengadilan Negeri Pontianak terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kabut asap di Kalimantan Barat.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 292/PDT.G/2026/PN Pontianak. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2026. Pendaftaran gugatan oleh Tim Hukum Nafas Kalbar juga diberitakan sejumlah media lokal pada 17 September 2026.

Koordinator Kuasa Hukum Nafas Kalbar, Gloria Sanen, mengatakan tim hukum bergerak berdasarkan kuasa yang diberikan oleh gabungan organisasi masyarakat sipil dan individu perorangan.

Para pemberi kuasa tersebut di antaranya Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar, Pengurus Pemuda Katolik Komda Kalbar, serta Perkumpulan Laman Bunyung Indonesia.

“Gugatan class action ini merupakan representasi dari warga yang menjadi korban bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Gloria Sanen.

Dalam berkas gugatan, Tim Hukum Nafas Kalbar mencantumkan 10 pihak sebagai Tergugat, yakni Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kapolri, Kepala BNPB, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Barat, dan Kapolda Kalbar.

Selain itu, sebanyak 14 pihak ditarik sebagai Turut Tergugat. Di antaranya Menteri ATR/BPN, DLHK Provinsi Kalbar, BPBD Provinsi Kalbar, serta seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat.

Tim hukum juga mengajukan permohonan provisi atau permintaan tindakan sementara sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok gugatan. Permohonan tersebut didasarkan pada kondisi yang menurut penggugat merupakan keadaan darurat kesehatan publik, termasuk dampak terhadap kesehatan masyarakat, pendidikan, serta konektivitas transportasi.

Dalam permohonan provisinya, Tim Hukum Nafas Kalbar meminta pemerintah menetapkan karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat sebagai bencana nasional.

Penggugat juga meminta Menteri Keuangan segera mencairkan dan mengalokasikan anggaran darurat bencana nasional secara proporsional kepada Pemerintah Provinsi Kalbar serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kalbar.

Selain itu, para Tergugat diminta melakukan sejumlah langkah konkret dalam penanganan kesehatan darurat, pemadaman kebakaran lahan gambut, operasi modifikasi cuaca, serta penyaluran bantuan logistik kepada masyarakat terdampak.

Menurut pihak penggugat, karhutla dan kabut asap merupakan persoalan yang berulang dan dapat diantisipasi. Mereka menilai langkah pencegahan struktural pemerintah masih belum memadai.

“Bencana ini sudah diprediksi sejak tahun lalu akan ada kekeringan hebat, namun abai diperhatikan oleh pemerintah. Karena abai, usaha penanganan sangat minimalis. Kami punya hak atas udara bersih dan segar, sehingga kami menggugat pemerintah yang lalai,” tegas salah satu perwakilan penggugat.

Dalam pokok petitumnya, Tim Hukum Nafas Kalbar mengajukan empat tuntutan utama. Pertama, penanggulangan bencana dan penanganan korban secara cepat.

Kedua, penegakan hukum serta audit lingkungan secara transparan terhadap pihak yang disebut menjadi penyebab kebakaran.

Ketiga, pemulihan atau recovery terhadap dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan akibat bencana asap.

Keempat, penyusunan mitigasi bencana yang komprehensif agar krisis serupa tidak terus berulang pada masa mendatang.

Dalil mengenai dugaan kelalaian maupun perbuatan melawan hukum tersebut merupakan posisi pihak penggugat dan masih harus diperiksa serta dibuktikan dalam proses persidangan. Para pihak yang digugat juga memiliki kesempatan menyampaikan jawaban, bukti, dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Perkara tersebut selanjutnya akan melalui tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, termasuk pemeriksaan mengenai kedudukan gugatan class action, dalil para pihak, bukti, serta tuntutan yang diajukan. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play