| Ditresnarkoba Polda Kalbar gelar konfrensi pers. SUARALAWANGKUARI/SK |
Pengungkapan tersebut disampaikan Polda Kalbar pada Rabu (16/9/2026). Empat tersangka yang diamankan terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan, masing-masing berinisial D, V, AS, dan TW.
Pada pengungkapan kasus pertama, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 995,56 gram. Selain itu, polisi mengamankan narkotika jenis happy water sebanyak lima bungkus dengan total berat netto 239,21 gram.
Sementara pada kasus kedua, petugas kembali menemukan sabu dengan berat hampir satu kilogram, yakni 998,50 gram. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp693,2 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga menjalankan aktivitas peredaran narkotika dengan modus mengedarkan sabu.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat.
“Kami terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika. Masyarakat juga kami harapkan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba,” ujar Bambang.
Ia menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Peran masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mendeteksi dan mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Karena itu, Polda Kalbar mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tutupnya. [SK]