Streaming Radio Lawang Kuari

Cakupan Jamsostek Pontianak Capai 40,71 Persen, Perlindungan Pekerja Informal Terus Diperluas

Editor: Admin author photo

Rapat Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek. SUARALAWANGKUARI/SK
Pontianak (Suara Lawang Kuari) – Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal dan kelompok pekerja rentan. Hingga saat ini, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Pontianak mencapai 40,71 persen.

Capaian tersebut menjadi yang tertinggi di Kalimantan Barat dan berada di atas rata-rata cakupan provinsi yang tercatat sebesar 28,32 persen. Meski demikian, Pemkot Pontianak masih harus mengejar target kepesertaan sebesar 55,80 persen.

Artinya, masih terdapat selisih sekitar 15,1 persen yang perlu dikejar. Perluasan perlindungan dinilai penting untuk memberikan jaminan kepada pekerja ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, maupun kondisi lain yang dapat berdampak terhadap sumber penghasilan keluarga.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan, risiko yang dialami seorang pekerja juga dapat berdampak langsung terhadap keluarga yang menjadi tanggungannya.

“Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau menghadapi risiko lainnya, dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja tersebut, tetapi juga keluarga yang menjadi tanggungannya,” ujar Amirullah dalam rapat Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (9/9/2026).

Menurut Amirullah, percepatan perluasan kepesertaan membutuhkan pembangunan data yang lebih baik, peningkatan sosialisasi, serta edukasi kepada masyarakat. Langkah tersebut diperlukan agar perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan tepat sasaran.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya merupakan program perlindungan bagi pekerja, tetapi juga bagian penting dari strategi pembangunan sosial ekonomi daerah,” ujarnya.

Ia menilai pekerja merupakan salah satu unsur penting dalam menggerakkan perekonomian daerah melalui kontribusi dan produktivitas, baik di sektor formal maupun informal. Namun, masih terdapat pekerja yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal.

Karena itu, perluasan kepesertaan tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, tetapi membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Suhuri Ali menyampaikan, hingga Agustus 2026 pihaknya telah membayarkan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp115 miliar di Kota Pontianak.

Pembayaran tersebut mencakup berbagai manfaat jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya. Komponen terbesar berasal dari manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencapai Rp93 miliar untuk 6.644 peserta.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp8 miliar melalui 2.700 transaksi. Sementara manfaat Jaminan Kematian (JKM) yang telah dibayarkan mencapai Rp7 miliar.

Manfaat lainnya berupa Jaminan Pensiun sebesar Rp4 miliar. BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyalurkan beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia dengan total Rp1,6 miliar, mulai jenjang TK hingga perguruan tinggi.

“Posisi coverage kita (Pontianak) saat ini 40,71 persen. Saat ini yang tertinggi se-Kalimantan Barat adalah Kota Pontianak,” kata Suhuri.

Untuk mengejar target 55,80 persen, BPJS Ketenagakerjaan akan menyasar sejumlah segmen pekerja yang dinilai masih belum terlindungi secara optimal. Salah satunya sektor jasa konstruksi.

Berdasarkan data LKPP, dari 744 entitas proyek yang ada, baru 438 proyek yang terdaftar dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kondisi tersebut menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri dan Dinas Tenaga Kerja untuk terus mendorong kepatuhan sektor konstruksi.

Selain jasa konstruksi, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menjadi sasaran perluasan kepesertaan. Masih terdapat pekerja di kafe, rumah makan, toko, toko bangunan, apotek dan berbagai usaha kecil lainnya yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami juga titipkan sektor UMKM. Masih banyak usaha kecil dan mikro yang belum melindungi pekerjanya,” ujarnya.

Perluasan perlindungan juga menyasar pekerja di sekolah swasta, madrasah swasta, ekosistem koperasi, transportasi daring, hingga kurir. Untuk pekerja transportasi daring, mekanisme kepesertaan sebenarnya telah tersedia melalui aplikasi, namun kesadaran pekerja untuk melindungi diri masih perlu terus dibangun.

“Untuk transportasi online dan kurir, secara aplikasi sebenarnya sudah ada tools-nya. Namun kesadaran untuk melindungi diri perlu kita bangun,” katanya.

BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Skema tersebut diharapkan dapat membantu pekerja dengan penghasilan tidak menentu yang selama ini belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Konsep CSR ini bisa memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, yaitu pekerja yang penghasilannya tidak menentu dan kesadarannya terhadap jaminan sosial masih rendah,” jelasnya.

Selain melalui CSR perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan menggagas gerakan agar aparatur sipil negara (ASN) ikut membantu melindungi pekerja rentan di lingkungan sekitarnya. Pekerja tersebut antara lain asisten rumah tangga, pekerja kebun, orang tua, saudara, maupun warga sekitar yang bekerja secara informal atau mandiri.

“Gagasannya, ASN ikut melindungi pekerja rentan. Bisa asisten rumah tangga, orang tua, saudara, atau orang di sekitarnya yang bekerja informal,” ujarnya.

Dalam upaya memperluas cakupan kepesertaan, sinergi dengan Kejaksaan Negeri Pontianak juga terus diperkuat. Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo mengapresiasi pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Pontianak.

Menurut Agus, forum tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam memperluas perlindungan bagi tenaga kerja.

Ia menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Pontianak menerbitkan surat keputusan pada 19 Agustus 2026 mengenai pembentukan tim.

“Pembentukan tim ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan untuk mendukung optimalisasi peningkatan universal coverage Jamsostek di Kota Pontianak,” jelasnya.

Agus menegaskan, peran kejaksaan dalam program tersebut tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun budaya kepatuhan melalui pendekatan preventif, edukatif dan kolaboratif.

Melalui kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum maupun tindakan hukum lainnya untuk mendorong kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kita perlu memastikan data antarinstansi dapat terintegrasi dengan baik, koordinasi berjalan efektif, dan langkah yang dilakukan mampu meningkatkan cakupan kepesertaan serta kepatuhan pemberi kerja,” jelasnya. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play