| Tersangka saat diamankan Polsek Tayan Hilir dengan barang bukti. SUARALAWANGKUARI/SK |
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial SY (44) di rumahnya. Penindakan dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolsek Tayan Hilir Iptu Dr. Kusdarwanto memimpin langsung tim dalam proses pengungkapan tersebut. Setelah menerima informasi, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas yang dilaporkan masyarakat.
“Setelah menerima informasi tim melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas yang dilaporkan masyarakat. Upaya tersebut kemudian mengarah kepada rumah SY, yang selanjutnya dilakukan penindakan,” kata Kapolsek dalam rilisnya, Senin (14/9/2026).
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua paket plastik bening berklip berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas ransel warna biru yang berada di atas tempat tidur.
“Hasil pemeriksaan awal terhadap barang bukti menunjukkan total berat bruto narkotika yang diduga sabu tersebut sekitar 8,76 Gram dari dua paket. Selain itu, petugas turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” ungkapnya.
SY beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tayan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mendokumentasikan dan menginventarisasi barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kusdarwanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang memiliki peran penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Kami juga mengingatkan bahwa peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang dapat merusak generasi dan lingkungan sosial,” ujarnya.
Polsek Tayan Hilir juga tidak berhenti pada pengamanan SY. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.
“Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai prosedur, termasuk melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau keterlibatan pihak lain. Selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Sanggau untuk penanganan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas pengungkapan tersebut, polisi akan membuat laporan, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengembangan perkara sebelum dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Sanggau untuk penanganan lebih lanjut.
Kusdarwanto menegaskan, SY saat ini masih berstatus sebagai terduga pelaku dan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Polisi terus mendalami kasus guna mengungkap rangkaian dugaan peredaran narkotika secara utuh.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. [SK]