Streaming Radio Lawang Kuari

Polsek Pontianak Selatan Tangkap Lima Terduga Pelaku Pencurian di Ruko Bekas Terbakar

Editor: Admin author photo

 

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasana bersama Lima orang terduga pelaku pencurian ruko bekas kebakaran yang diamankan. Sabtu (26/9/2026). SUARALAWANGKUARI/SK
Pontianak (Suara Lawang Kuari) — Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Selatan mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam pencurian sejumlah barang dari sebuah ruko bekas terbakar di Jalan Tanjungpura Nomor 43-45, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

Kelima terduga pelaku diamankan Unit Opsnal Polsek Pontianak Selatan setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah barang dari dalam ruko yang sebelumnya mengalami kebakaran.

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Innayatun Nurhasanah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang dibuat pada 25 September 2026.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan pencurian yang terjadi di ruko tersebut,” kata Innayatun, Minggu (27/9/2026).

Ia menjelaskan, korban mengetahui adanya kehilangan barang pada 23 September 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian diduga dilakukan secara berulang selama kurang lebih satu bulan setelah ruko terbakar pada 22 Agustus 2026.

“Para terduga pelaku diduga masuk ke dalam bangunan ruko yang sudah terbakar dan mengambil sejumlah barang milik korban,” ujarnya.

Sejumlah barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu rolling gate, satu unit genset, satu mesin kelapa, satu mesin bumbu, empat besi pagar teras, peralatan makan, kayu jenis belian, wastafel berbahan aluminium, empat pintu kayu, satu kulkas dua pintu merek Sharp warna hijau, 20 lembar atap seng, serta meteran air dan listrik.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp30 juta.

Dalam proses penyelidikan, polisi kemudian mengamankan lima orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial R, BTP, SJ, R, dan MA.

“Setelah diamankan, para terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan awal,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa sebagian barang yang diduga hasil pencurian telah dijual.

“Untuk barang-barang yang sudah dijual, masih dilakukan penyelidikan untuk mencari keberadaannya,” kata Innayatun.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang kayu balok jenis belian dan 10 batang papan kayu jenis belian.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian, yakni satu linggis, dua palu bergagang kayu, satu palu beton, satu gergaji kayu, dan satu gergaji besi.

Polisi masih melakukan pencarian terhadap sejumlah barang milik korban yang belum ditemukan. Barang tersebut antara lain rolling gate, genset, mesin kelapa, mesin bumbu, besi pagar, peralatan makan, wastafel aluminium, pintu kayu, kulkas, atap seng, meteran air, serta meteran listrik.

Kelima terduga pelaku selanjutnya diproses lebih lanjut oleh penyidik Polsek Pontianak Selatan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.

Dalam perkara tersebut, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play