Streaming Radio Lawang Kuari

Modus Pengobatan Spiritual, Uang Warga Mempawah Rp16,9 Juta Raib, Pemuda 19 Tahun Diamankan

Editor: Admin author photo

 

Tersangka ZJ dan barang bukti saat diamankan Tim URC Jatanras Satreskrim Polres Mempawah, Senin (24/8/2026). SUARA LAWANGKUARI/SK
Mempawah (Suara Lawang Kuari) – Modus pengobatan spiritual diduga menjadi kedok pencurian yang menyebabkan seorang warga Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, kehilangan uang tunai Rp16,9 juta.

Polres Mempawah kemudian mengamankan seorang pemuda berinisial ZJ, 19 tahun, yang diduga berkaitan dengan hilangnya uang milik korban.

Korban diketahui bernama Hasiah. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Djohansyah Bakri, RT 018/RW 005, Desa Antibar, dan dilaporkan kepada polisi setelah uang tunai miliknya diketahui hilang pada Senin (24/8/2026).

Kasus tersebut bermula pada Kamis (20/8/2026), ketika Hasiah berjalan menuju Kantor Desa Antibar untuk mengambil bantuan beras. Dalam perjalanan, ia ditumpangi seorang pemuda menggunakan sepeda motor yang kemudian mengantarnya hingga ke depan kantor desa.

Dua hari kemudian, pemuda tersebut kembali melintas di depan rumah Hasiah dan sempat mengatakan, “ternyata di sini rumah ibu.”

Pada Minggu (23/8/2026), pemuda yang kemudian diketahui berinisial ZJ tersebut datang ke rumah korban. Ia memperkenalkan dirinya dengan nama Marcel dan mengaku mengetahui persoalan keluarga Hasiah.

ZJ kemudian menawarkan bantuan melalui pengobatan spiritual. Dalam pertemuan tersebut, ia meminta korban menyiapkan dupa dan telur serta menyampaikan akan kembali keesokan harinya untuk melakukan pengobatan.

Senin (24/8/2026) sekitar pukul 09.50 WIB, ZJ kembali mendatangi rumah Hasiah. Ia kemudian melakukan ritual pengobatan dan membongkar sejumlah bagian rumah dengan alasan mencari benda yang dipercaya dapat mendatangkan hal buruk.

Saat memasuki waktu salat Ashar, ZJ meminta Hasiah melaksanakan salat di kamar anaknya sembari berdoa agar anaknya segera pulang.

Namun, setelah Hasiah keluar dari kamar, ZJ justru berpamitan. Ia mengatakan akan kembali keesokan harinya bersama rekannya untuk melanjutkan proses pengobatan.

Merasa curiga, Hasiah kemudian memeriksa uang miliknya. Betapa terkejutnya korban setelah mengetahui uang tunai sebesar Rp16.900.000 telah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Mempawah.

Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto melalui Kasatreskrim Iptu Eric Ibrahim Pattimura membenarkan adanya laporan dugaan pencurian tersebut.

“Satreskrim Polres Mempawah menerima laporan terkait dugaan pencurian uang tunai sebesar Rp16.900.000,” kata Iptu Eric.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polres Mempawah langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai ciri-ciri terduga pelaku yang diketahui berinisial ZJ dan merupakan warga Desa Antibar.

Sekitar pukul 23.05 WIB, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan ZJ di sebuah rumah kontrakan.

Tim Jatanras langsung bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan ZJ tanpa menunggu waktu lebih lama.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp4.237.000, dua unit telepon seluler iPhone 12 Pro Max masing-masing berwarna biru pasifik dan silver, serta satu buah tas selempang berwarna hitam.

ZJ beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Mempawah. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta penggunaan modus pengobatan spiritual dalam perkara tersebut.

Perkara ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang menawarkan pengobatan atau bantuan spiritual dengan meminta akses ke dalam rumah maupun meminta korban melakukan aktivitas tertentu yang berpotensi membuka kesempatan terjadinya tindak pidana.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play