![]() |
| Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono saat menyampaikan informasi terkait pengalihan proses pembelajaran. SUARALAWANGKUARI/SK |
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kabut asap mulai dirasakan masyarakat terutama pada malam hingga pagi hari. Berdasarkan pemantauan alat pengukur kualitas udara di Kecamatan Pontianak Tenggara, kondisi udara pada malam hari sempat masuk kategori kurang sehat.
“Kita sudah mulai merasakan, terutama pada malam dan pagi hari, kabut asap sudah menyelimuti Kota Pontianak,” ujar Edi, Senin (10/8/2026).
Ia menjelaskan, kualitas udara pada sekitar pukul 21.00 hingga 23.00 WIB berada dalam kategori kurang sehat. Kondisi kemudian berangsur membaik pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB dan berada pada kategori sedang.
Menurut Edi, kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi tekanan udara pada malam hari yang menyebabkan partikel asap lebih terkonsentrasi di dekat permukaan.
Sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik, Pemkot Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran yang mengatur penghentian sementara pembelajaran tatap muka di sekolah.
“Mulai hari ini, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak dibuat surat edaran untuk siswa TK, PAUD, SD, dan SMP agar tidak belajar tatap muka di sekolah, tetapi melalui daring,” jelasnya.
Edi menegaskan kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara. Apabila kualitas udara kembali berada pada kategori sedang dan dinilai aman bagi peserta didik, kegiatan belajar tatap muka akan kembali dilaksanakan.
“Waktunya sambil menunggu perkembangan kondisi kualitas udara membaik. Kalau sudah kategori sedang, kita akan normalkan kembali,” katanya.
Selain mengalihkan sistem pembelajaran, Pemkot Pontianak mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Warga yang terpaksa beraktivitas di luar rumah juga diminta menggunakan masker, terutama pada malam dan pagi hari ketika konsentrasi asap cenderung meningkat.
Dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat juga menjadi perhatian Pemkot Pontianak. Edi menyebut kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kota Pontianak mengalami peningkatan sekitar lima persen.
Dinas Kesehatan diminta terus memantau perkembangan kasus tersebut untuk mengetahui sejauh mana pengaruh memburuknya kualitas udara terhadap kesehatan masyarakat.
“Nanti kita akan cek lagi separah apa pengaruhnya terhadap penderita ISPA,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, Edi telah meminta Dinas Kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan bertambahnya warga yang mengalami gangguan pernapasan.
Fasilitas pelayanan kesehatan juga diminta memastikan ketersediaan oksigen bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama jika terjadi peningkatan kasus gangguan pernapasan akibat paparan asap.
Di sisi lain, Pemkot Pontianak telah menetapkan status darurat karhutla sebagai upaya memperkuat koordinasi penanganan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah pusat, Forkopimda, dan berbagai pihak terkait.
Penanganan difokuskan pada dua langkah utama, yakni mencegah kebakaran lahan meluas sebagai sumber kabut asap serta memastikan masyarakat yang terdampak memperoleh penanganan kesehatan.
Edi menyebut berdasarkan laporan yang diterimanya, terdapat ribuan titik panas di wilayah Kalimantan Barat. Sejumlah titik api juga masih ditemukan di Kota Pontianak dan terus dilakukan upaya pemadaman, di antaranya di kawasan Jalan Sepakat II Ujung serta beberapa titik di Pontianak Utara.
“Ini terus kita padamkan sampai benar-benar tidak ada lagi bara di bawah,” tegasnya.
Menurut Edi, kabut asap yang menyelimuti Kota Pontianak tidak hanya berasal dari titik kebakaran di dalam kota. Kebakaran lahan di sejumlah kabupaten sekitar, seperti Ketapang, Kubu Raya, Kayong Utara, dan Landak, juga turut memengaruhi kualitas udara di Pontianak.
Arah pergerakan angin membuat asap dari wilayah tersebut dapat bergerak menuju Kota Pontianak sehingga memperburuk kondisi udara, terutama pada waktu-waktu tertentu.
Edi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Imbauan tersebut semakin penting mengingat kondisi cuaca panas dan lahan gambut yang mudah terbakar serta sulit dipadamkan.
“Lahan gambut kalau sudah terbakar sulit dipadamkan. Tidak cukup hanya disiram, tetapi harus benar-benar dibasahkan,” katanya.
Pemkot Pontianak bersama pihak terkait juga melakukan investigasi terhadap lahan-lahan yang terbakar. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan, pemilik lahan maupun pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau ketahuan siapa yang membakar, kita proses secara hukum. Kalau ada kebakaran, kita investigasi dengan melihat kepemilikan lahannya. Pemilik lahan harus bertanggung jawab, jangan dibiarkan,” pungkas Edi.[SK]
.jpeg)