Streaming Radio Lawang Kuari

Pria 53 Tahun di Sanggau Ditangkap, Polisi Sita Sabu 21 Gram dan Lima Butir Ekstasi

Editor: Admin author photo

 

Polres Sanggau Sita Sabu 21,06 Gram dan Lima Butir Ekstasi Dari Tersangka di Kecamatan Kapuas. SUARALAWANGKUARI/SK
Sanggau (Suara Lawang Kuari) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sanggau. Seorang pria berinisial SS (53) diamankan petugas di sebuah rumah di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya dua paket plastik bening berklip berisi sabu dengan berat bruto 21,06 gram serta lima butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di rumah yang ditempati terduga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sanggau bersama anggota Polsek Kapuas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi. Setelah memperoleh data yang cukup, petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur.

Setibanya di lokasi, polisi mengamankan SS dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta rumah yang bersangkutan dengan disaksikan pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 21,06 gram dan lima butir tablet yang diduga ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Selain barang bukti utama, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Barang bukti tambahan yang diamankan berupa dua bundel plastik bening berklip ukuran besar, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, dua unit timbangan elektronik, satu tas selempang, satu kantong plastik hitam, satu kaleng plastik bertuliskan “SKW”, satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan terduga saat diamankan, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut diakui berada dalam penguasaan terduga. Selanjutnya, SS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Sanggau, IPTU Robianto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat serta kerja sama antara Satresnarkoba Polres Sanggau dan Polsek Kapuas.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

IPTU Robianto menjelaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang bukti, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta penyelesaian administrasi penyidikan terus dilakukan guna memperkuat proses hukum dan mengungkap perkara secara menyeluruh.

Ia menegaskan, Polres Sanggau berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Upaya penegakan hukum akan terus berjalan beriringan dengan langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Sanggau masih melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut hingga tuntas.

Polres Sanggau juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar sebagai bentuk kepedulian bersama dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play