![]() |
| Barang bukti pencurian kelapa sawit di Sanggau. SUARALAWANGKUARI/SK |
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Laporan tersebut diajukan oleh pihak perusahaan melalui Medi Iskandar (43), terkait dugaan penggelapan hasil panen kelapa sawit yang melibatkan seorang pria berinisial JBS (34).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di pinggir jalan kawasan Dusun Setogor, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam. Sebelum dilakukan penindakan, pihak perusahaan bersama petugas keamanan telah melakukan pengintaian karena mencurigai adanya aktivitas kendaraan pengangkut TBS yang tidak sesuai prosedur.
Dari hasil pemantauan di lapangan, terduga pelaku diduga memindahkan sebagian muatan tandan buah segar dari kendaraan sebelum diserahkan ke pabrik. Saat pengintaian berlangsung, petugas keamanan melihat sebuah dump truck yang dikemudikan JBS berhenti di sebuah ramp sawit di Dusun Setogor. Di lokasi tersebut, seorang pria berinisial PS terlihat membuka bak kendaraan.
Petugas kemudian melakukan penyergapan. Namun, PS berhasil melarikan diri, sementara JBS beserta kendaraan yang dikemudikannya berhasil diamankan di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 18 tandan kelapa sawit dengan berat sekitar 420 kilogram di dalam bak dump truck yang diduga merupakan milik PT GKM.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Polsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut. Selain TBS sawit, polisi juga menyita satu unit dump truck warna hijau bernomor polisi KB 604 XX berkode BIN 12 TCA.
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno menegaskan, pihaknya telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, serta menetapkan JBS sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan sesuai prosedur. Apresiasi kami kepada pihak perusahaan dan masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar perkara segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya,” ujar AKP Sutikno.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pihak terkait agar menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku. Polsek Sekayam, kata dia, akan terus memperkuat sinergi dengan perusahaan, masyarakat, dan pemangku kepentingan guna mencegah tindak pidana serupa di sektor perkebunan wilayah hukumnya.
Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pencurian hasil perkebunan yang dapat merugikan perusahaan maupun perekonomian daerah.[SK]
.jpeg)