Sekadau (Suara Lawang Kuari) – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan terjadi pada Senin (20/7/2026). Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai informasi di media sosial yang menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum dari unsur media, TNI, dan Kejaksaan.
Ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau [int]. SUARALAWANGKUARI/SK
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan terkait peristiwa tersebut dan saat ini sedang melakukan serangkaian langkah penyelidikan.
“Betul, hari Kamis (23/7) kemarin kami menerima laporan pengaduan tersebut. Saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Andhika saat dikonfirmasi, Minggu (26/7/2026).
Ia menegaskan, kepolisian belum dapat menyampaikan secara rinci kronologi kejadian maupun identitas pihak-pihak yang disebut dalam laporan karena proses penyelidikan masih berlangsung dan harus mengedepankan pembuktian berdasarkan fakta hukum.
“Terkait kronologis dan siapa saja yang terkait, tentu apa yang kami sampaikan dari pihak Polres harus berdasarkan fakta dan bukti-bukti. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, termasuk mengambil keterangan dari beberapa saksi yang diperlukan. Mohon sabar dahulu, apabila sudah ada hasilnya maka akan saya sampaikan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini bermula ketika sejumlah orang yang membawa logam mulia yang diduga emas dari wilayah hulu Kabupaten Melawi menuju Pontianak menggunakan kendaraan roda empat dihentikan di wilayah Kabupaten Sekadau.
Dalam keterangan yang berkembang, kendaraan tersebut disebut dihentikan oleh beberapa pihak yang mengaku berasal dari unsur media, TNI, dan Kejaksaan. Selanjutnya, rombongan pembawa logam mulia itu disebut diarahkan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau untuk meminta arahan hukum terkait kepemilikan dan legalitas barang yang dibawa.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa setelah berada di kantor Kejaksaan Negeri Sekadau, terjadi komunikasi dan pembahasan antara pihak yang menghentikan kendaraan dengan pemilik logam mulia tersebut. Dalam proses itu, muncul dugaan adanya pengambilan sebagian logam mulia yang dibawa. Dugaan inilah yang kemudian menjadi dasar laporan yang disampaikan ke Polres Sekadau.
Beberapa hari setelah kejadian, tepatnya pada Kamis (23/7/2026), pihak yang mengaku sebagai pemilik logam mulia tersebut melaporkan peristiwa itu ke Polres Sekadau dengan dugaan tindak pidana perampasan, pencurian, dan pencurian dengan kekerasan.
Sumber di lingkungan kepolisian menyebutkan, fokus penyelidikan saat ini adalah mendalami dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam penguasaan atau pengambilan barang milik orang lain, terlepas dari asal-usul barang yang menjadi objek perkara.
“Untuk sementara yang dilaporkan baru satu orang yang mengaku berasal dari media. Terlapor juga sudah dimintai keterangan. Dugaan keterlibatan pihak lain masih didalami,” ujar sumber tersebut.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pelapor terkait penyebutan dugaan keterlibatan oknum dari unsur TNI maupun Kejaksaan sebagaimana yang berkembang di masyarakat.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sekadau membantah adanya tindakan penyitaan terhadap logam mulia yang dimaksud. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau, Bony Adi Wicaksono, menjelaskan bahwa pada Senin (20/7/2026) pihaknya menerima informasi mengenai adanya dugaan logam yang disebut sebagai emas ilegal yang melintas di wilayah Sekadau.
Menurut Bony, beberapa orang kemudian datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau dengan membawa sejumlah logam berbentuk batangan dan kepingan untuk meminta arahan hukum.
Setelah berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, pihaknya menyimpulkan bahwa persoalan tersebut bukan merupakan kewenangan Kejaksaan untuk ditangani pada tahap awal.
“Kami cek sama-sama belum tahu apakah emas atau tidak, karena harus diuji di laboratorium. Tapi pengakuan pembawa emas Afiansyah, benar emas itu ilegal karena tidak menunjukkan legalitas,” jelas Bony.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sekadau tidak pernah melakukan penyitaan ataupun pengamanan terhadap barang yang dibawa oleh para pemilik logam tersebut.
“Kami tidak melakukan penyitaan. Barang tersebut kami minta dibawa kembali karena bukan kewenangan kami. Kami arahkan agar dilaporkan ke Polres,” tegasnya.
Bony juga membantah adanya operasi resmi yang melibatkan institusi Kejaksaan. Menurutnya, tidak ada surat tugas maupun perintah resmi kepada pegawai Kejaksaan untuk melakukan tindakan penindakan di lapangan.
“Kami tidak bisa mengidentifikasi atau memastikan siapa saja yang berada di lokasi penghentian kendaraan maupun mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI sebagaimana informasi yang beredar,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Arh Agung Sinaring Mahapasti, mengaku belum menerima laporan lengkap terkait dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam kasus tersebut.
“Belum monitor. Baru tahu. Terima kasih informasinya. Kita cek ke jajaran,” kata Agung saat dikonfirmasi.
Ia memastikan pihak Kodam XII/Tanjungpura akan melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan satuan terkait guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang.
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan yang dilakukan Polres Sekadau masih berlangsung. Sementara itu, hasil penelusuran dari pihak Kodam XII/Tanjungpura maupun perkembangan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum diumumkan secara resmi.
Polres Sekadau menegaskan seluruh dugaan yang muncul akan didalami secara profesional berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan fakta yang sebenarnya dalam perkara tersebut.[SK]