– Proses pengiriman empat unit mobil sitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan bauksit di Kalimantan Barat menyita perhatian masyarakat di Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak, Rabu (1/7/2026). Di antara kendaraan yang dikirim terdapat satu unit mobil mewah Lamborghini, satu unit Toyota Camry, serta dua unit Toyota Fortuner.
Keempat kendaraan tersebut merupakan barang sitaan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat. Perkara tersebut menjerat seorang tersangka berinisial STO alias Aseng.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, hadir langsung di Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora untuk memastikan proses pengiriman barang sitaan berjalan sesuai prosedur dan berlangsung aman.
Keempat kendaraan diberangkatkan menggunakan Kapal Fajar Bahari menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Setibanya di ibu kota, kendaraan tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI sebagai bagian dari pengelolaan barang bukti dalam perkara yang masih berada pada tahap penyidikan.
Emilwan Ridwan menegaskan bahwa pengiriman kendaraan merupakan bagian dari mekanisme penanganan barang bukti yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Hari ini telah dilakukan pengiriman empat unit mobil yang merupakan barang sitaan Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur sebagai bagian dari penanganan perkara,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa substansi penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Karena itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tidak memberikan keterangan lebih jauh mengenai materi perkara yang masih berjalan.
Menurut Emilwan, peran Kejati Kalbar dalam proses tersebut sebatas memberikan dukungan administratif, koordinasi, serta pengamanan agar pengiriman barang bukti dapat berlangsung tertib, aman, dan lancar.
“Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” katanya.
Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut. Informasi resmi terkait perkembangan penyidikan, kata Emilwan, akan disampaikan langsung oleh Kejaksaan Agung RI sesuai perkembangan penanganan kasus.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat hingga kini masih terus didalami oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Seluruh barang sitaan, termasuk empat unit kendaraan yang dikirim ke Jakarta, menjadi bagian dari alat bukti yang akan digunakan dalam proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengiriman barang bukti tersebut menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas proses penyidikan, sekaligus memastikan seluruh aset yang berkaitan dengan perkara tetap berada dalam pengawasan negara hingga proses hukum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.[SK]
.jpg)