![]() |
| Terduga Pelaku H (19).SUARALAWANGKUARI/SK |
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.
“Terlapor diamankan terkait dugaan Tindak Pidana Perkosaan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 KUHP,” ujar IPTU Zainal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1/2026).
Ia menerangkan, pasal-pasal yang disangkakan merupakan bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap perbuatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius, di mana persetujuan korban yang masih di bawah umur tidak menghapus unsur pidana.
“Ketentuan ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi penyidik untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” tegas IPTU Zainal.
Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun, menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Demi melindungi hak, kondisi psikologis, dan masa depan korban, identitas serta data pribadi anak tidak dipublikasikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berinisial H (19) diamankan di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik. Dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sekadau.
“Perkenalan antara terduga pelaku dan korban bermula melalui media sosial, kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung,” ungkapnya.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut guna memperkuat pembuktian.
IPTU Zainal menegaskan komitmen Polres Sekadau dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai kelompok rentan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih peduli dan waspada. Jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang dapat membahayakan keselamatan serta masa depan anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
