![]() |
| Barang bukti penangkapan kasus sabu.SUARALAWANGKUARI/SK |
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Triyono, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah makan yang berada di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
“Dalam pengungkapan ini, personel Satresnarkoba Polres Sekadau mengamankan dua orang laki-laki berinisial AE (28) dan GR (26). Keduanya merupakan warga Kabupaten Sanggau,” ujar AKP Triyono, Sabtu (17/1/2026).
AKP Triyono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas di lapangan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga kuat akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Sekadau.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 15,09 gram, satu plastik klip transparan kosong, satu bungkus rokok, tiga unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra lengkap dengan kunci kontak.
“Terhadap kedua terduga pelaku juga telah dilakukan tes urine dengan hasil positif mengandung narkotika. Selanjutnya, para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Guna kepentingan pembuktian hukum, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut akan dilakukan penimbangan sisih berat di RSUD Sekadau serta pengujian laboratorium di BPOM Pontianak untuk melengkapi alat bukti dalam proses hukum.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Triyono menegaskan, rangkaian pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Polres Sekadau pada awal tahun 2026 ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
“Polres Sekadau akan terus konsisten melakukan penindakan dan pencegahan. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya.[SK]
