Sekadau (Suara Lawang Kuari) – Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sekadau Tahun 2027. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Sekadau, Rabu (7/1/2026), dan diikuti oleh jajaran perangkat daerah serta para pemangku kepentingan.
Pemkab Sekadau Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal RKPD 2027.SUARALAWANGKUARI/SK
Bupati Sekadau, Aron, mengatakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2027 merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 80. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa rancangan awal RKPD wajib dibahas bersama kepala perangkat daerah dan stakeholder terkait guna memperoleh masukan serta saran penyempurnaan.
“Penyusunan RKPD tahun 2027 merupakan tahun perencanaan kedua dari pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Sekadau Tahun 2025–2029 yang telah memasuki tahap optimalisasi, yakni optimalisasi setiap sektor pembangunan menuju masyarakat Kabupaten Sekadau yang unggul, sejahtera, dan bermartabat,” ujar Bupati Aron.
Ia menjelaskan, pencapaian target pembangunan daerah pada tahun 2027 didukung oleh 30 urusan pemerintahan yang meliputi urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non-pelayanan dasar, dan urusan pilihan, serta 10 unsur pendukung yang mencakup unsur pengawasan, penunjang, kewilayahan, dan pemerintahan umum.
Selain itu, terdapat 212 program Rencana Strategis (Renstra) yang dilaksanakan oleh 34 perangkat daerah, dua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) rumah sakit, 13 UPTD puskesmas, serta satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sirin Meragun.
“Pelaksanaan konsultasi publik ini diharapkan menjadi media pembentukan komitmen seluruh stakeholder dalam menjaga keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan,” ungkapnya.
Bupati Aron menegaskan bahwa masukan dan saran dari berbagai pihak sangat penting agar program dan kegiatan yang direncanakan oleh perangkat daerah benar-benar tepat sasaran. Program-program tersebut diharapkan selaras dengan target indikator kinerja utama, Indikator Kinerja Kunci (IKK), serta Indikator Kinerja Daerah (IKD) sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Sekadau Tahun 2025–2029.
“Dengan perencanaan yang matang, RKPD tahun 2027 diharapkan mampu menjawab tantangan serta isu-isu strategis pembangunan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aron menyampaikan bahwa tahapan berikutnya dalam penyusunan RKPD meliputi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD di tingkat kecamatan, Forum Perangkat Daerah, Musrenbang RKPD Kabupaten, Musrenbang RKPD Provinsi, hingga Musrenbang Nasional.
“Seluruh tahapan tersebut akan dilalui sebelum RKPD Kabupaten Sekadau ditetapkan pada bulan Juni 2026,” pungkasnya.[SK]