:Polisi saat di lokasi PETI Belitang
Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang ilegal yang kembali muncul di kawasan tersebut.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengungkapkan bahwa pelaku berinisial R (43) kedapatan sedang melakukan aktivitas tambang emas tanpa izin di pinggiran sungai.
“Pelaku mengaku bekerja di lokasi tersebut tanpa izin resmi. Ia juga mengakui bekerja di lahan milik seseorang berinisial AK, namun tidak mengetahui siapa pemodalnya,” jelas IPTU Zainal, Senin (27/10).
Sebelumnya, Polres Sekadau bersama Polsek Belitang telah melakukan pengecekan pada Rabu (22/10/2025) di Sungai Kubu, Dusun Belitang Satu, namun saat itu petugas tidak menemukan aktivitas PETI. Pemantauan berlanjut hingga akhirnya ditemukan aktivitas tambang aktif pada keesokan harinya.
“Ketika patroli lanjutan dilakukan, ditemukan adanya kegiatan penambangan yang jelas-jelas melanggar hukum,” katanya.[SK]
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, pada Jumat (24/10/2025) petugas menurunkan alat berat guna membongkar fasilitas tambang ilegal dan menyita berbagai peralatan di lapangan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mesin PS 120, satu unit mesin diesel Tianli 22 HP, satu unit kopol/katrol, dua pompa (5 inch dan NS), selang spiral 6 inch, paralon 8 inch, serta perlengkapan pendukung lainnya seperti terpal dan kain.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Sekadau. Kami juga masih mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan PETI ini,” tegas IPTU Zainal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
“Kami berkomitmen memberantas PETI di wilayah hukum Sekadau. Aktivitas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” pungkasnya.[SK]