Sekadau (Suara Sekadau) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan digital yang marak beredar melalui pesan singkat dan media sosial dalam bentuk file APK palsu, seperti undangan pernikahan, video, maupun tautan aplikasi lainnya.Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin.SUARASEKADAU/SK
Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, menjelaskan bahwa modus kejahatan ini sebenarnya bukan hal baru, namun masih banyak masyarakat yang terjebak karena kurang berhati-hati dan mudah percaya terhadap pesan mencurigakan.
“Pelaku biasanya mengirimkan file APK palsu pada malam hari. Saat calon korban baru bangun dan dalam kondisi belum sepenuhnya sadar, mereka langsung membuka dan menginstal file tersebut tanpa berpikir panjang,” ungkap IPTU Zainal, Kamis (9/10/2025).
Ia menerangkan bahwa file APK (Android Package Kit) adalah format aplikasi untuk sistem operasi Android yang dapat diinstal secara manual tanpa melalui pasar resmi seperti Google Play Store. Kondisi inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk menyusupkan perangkat lunak berbahaya (malware) guna mencuri data pribadi korban.
“Begitu file APK terpasang, aplikasi akan meminta izin akses ke seluruh data ponsel. Dalam banyak kasus, akun WhatsApp korban bisa langsung keluar (logout) dan diambil alih oleh pelaku untuk melakukan penipuan lanjutan,” jelasnya.
IPTU Zainal menegaskan, pengguna ponsel Android wajib memahami risiko menginstal aplikasi dari sumber tidak dikenal. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap pesan atau file yang dikirim dari nomor asing, apalagi jika berisi tautan undangan, video, atau aplikasi dengan ekstensi .apk.
“Selalu waspada. Jika ada pesan mencurigakan yang mengatasnamakan teman, keluarga, atau instansi tertentu, segera konfirmasi melalui saluran resmi sebelum membuka atau mengunduh file tersebut,” imbaunya.
Sebagai langkah pencegahan, IPTU Zainal menyarankan masyarakat untuk:Menginstal aplikasi hanya melalui Google Play Store atau sumber resmi. Menonaktifkan fitur ‘instal dari sumber tidak dikenal’ pada pengaturan ponsel. Mengaktifkan verifikasi dua langkah (two-step verification) di aplikasi WhatsApp. Tidak membagikan kode OTP atau tautan pribadi kepada siapa pun.
Ia menambahkan, dengan meningkatnya tren kejahatan siber di era digital, Polres Sekadau berkomitmen memperkuat kegiatan edukasi dan sosialisasi terkait keamanan digital kepada masyarakat.
“Langkah paling efektif untuk melindungi diri adalah dengan meningkatkan kesadaran digital. Waspada sebelum jadi korban,” pungkas IPTU Zainal.[SK]