Sekadau (Suara Lawang Kuari) – Pemerintah Kabupaten Sekadau resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Sekadau, Kamis (9/10/2025).Bupati Sekadau Aron Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (9/10/2025).SUARALAWANGKUARI/SK
Dalam penyampaiannya, Bupati Sekadau, Aron, menegaskan bahwa APBD 2026 disusun sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama DPRD, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Raperda APBD ini memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dijabarkan dalam program dan kegiatan setiap perangkat daerah,” jelas Aron.
Bupati Aron menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025, serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama DPRD pada 11 Agustus 2025.
Selain itu, penyusunan juga memperhatikan PP Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.
Tahun 2026 menjadi tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kabupaten Sekadau 2025–2029 dengan visi “Sekadau Unggul, Sejahtera, dan Bermartabat.”
Dalam Raperda APBD 2026, Pemkab Sekadau menetapkan enam arah prioritas pembangunan, yaitu: Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkualitas; Peningkatan daya saing sumber daya manusia; Pembangunan infrastruktur dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan; Pertumbuhan ekonomi daerah; Produktivitas sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan; Ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Pemerintah juga menekankan komitmen terhadap belanja wajib (mandatory spending) di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur publik, serta dukungan bagi program unggulan IP3K dan jaminan sosial masyarakat miskin.
Bupati Aron menjelaskan, total pendapatan daerah tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp839,14 miliar, terdiri dari: PAD: Rp110,56 miliar (naik 4,71% dari tahun sebelumnya); Pendapatan transfer: Rp720,38 miliar (turun 24,70% dibanding tahun 2025); Lain-lain pendapatan sah: Rp8,19 miliar.
“Penurunan dana transfer berdampak pada pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur. Namun, kami tetap berkomitmen menjaga efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas anggaran,” tegas Aron.
Untuk sisi pengeluaran, total belanja daerah 2026 ditetapkan sebesar Rp839,14 miliar, dengan rincian: Belanja operasi: Rp666,68 miliar; Belanja modal: Rp414,58 miliar; Belanja tidak terduga: Rp1 miliar; Belanja transfer: Rp129,87 miliar.
Adapun pada sisi pembiayaan, Pemkab Sekadau tidak mengalokasikan penerimaan maupun pengeluaran pembiayaan (nihil).
Menutup penyampaiannya, Bupati Aron menegaskan bahwa meskipun pendapatan daerah menurun, semangat pembangunan tetap dijaga.
“Pemerintah Kabupaten Sekadau akan terus berupaya mendorong pembangunan yang produktif dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Kami berharap Raperda APBD 2026 ini dapat segera dibahas dan disetujui demi kesejahteraan masyarakat Sekadau,” tutup Aron.[SK]