![]() |
Polsek Belitang Hilir saat di Arena Sabung Ayam di Entabuk.SUARALAWANGKUARI/SK |
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manopo melalui Kasi Humas IPTU Triyono menjelaskan, penertiban dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Belitang Hilir IPDA Subhan Syah Khan didampingi Bhabinkamtibmas Desa Entabuk Brigpol Muhammad Mutaqqin, serta melibatkan dukungan dari warga setempat.
“Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas sabung ayam. Namun, untuk mencegah tempat tersebut kembali dipakai, kami bersama warga melakukan penertiban dengan memusnahkan sarana dan prasarana yang ditemukan di lokasi,” jelas IPTU Triyono.
Dalam penertiban itu, sejumlah fasilitas yang diduga dipakai untuk sabung ayam, seperti tenda dan perlengkapan lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar. Tindakan ini menjadi bentuk penegasan bahwa kepolisian tidak akan membiarkan tempat tersebut menjadi arena perjudian.
IPTU Triyono menambahkan, jalannya penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran masyarakat yang ikut membantu menunjukkan dukungan terhadap upaya kepolisian dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Belitang Hilir.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jajaran Polres Sekadau terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya perjudian, melalui pendekatan represif dan preventif. Selain melakukan tindakan tegas, kepolisian juga menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa untuk memberikan edukasi kepada warga.
“Polres Sekadau tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apapun. Kami mengajak masyarakat untuk terus menjaga situasi kamtibmas dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum,” tegas IPTU Triyono.
Polres Sekadau juga mengimbau masyarakat agar tetap proaktif mendukung langkah pemberantasan judi sabung ayam demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.[SK]