Streaming Radio Lawang Kuari

Polres Sekadau Tangkap 4 Tersangka Pencurian Pupuk, Satu Buron

Editor: Admin author photo

 Sekadau (Suara Pontianak) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian pupuk milik sebuah perusahaan perkebunan di Kecamatan Belitang Hilir. Empat orang tersangka diamankan pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan PT Parna Agro Mas yang kehilangan 30 karung pupuk pada 4 Agustus 2025.

“Unit Jatanras Satreskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap empat tersangka berinisial MA (28), I (23), E (26), dan HY (32). Sementara satu tersangka lainnya, berinisial L, masih dalam pencarian,” jelas IPTU Zainal, Selasa (19/8/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui MA yang bekerja sebagai security perusahaan justru ikut mengatur aksi pencurian. Bersama tiga rekannya, ia berulang kali mengambil pupuk dari gudang perusahaan lalu menjualnya kepada kelompok penadah yang kini masih ditelusuri. Uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: satu unit mobil, dokumen kendaraan, dua gerobak sorong, serta bukti administrasi penggunaan pupuk perusahaan.

Akibat aksi pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp39,5 juta.

“Keempat tersangka kini sudah ditahan di Polres Sekadau dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas IPTU Zainal.

Ia menambahkan, penyidik masih mengejar satu tersangka lain yang buron serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penadah pupuk curian.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini