Seminar ini dilaksanakan dalam rangka menyongsong penerapan kebijakan baru yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, mengenai perubahan pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Mulai Juni 2025, semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan diharuskan mematuhi standar Kamar Rawat Inap Standar (KRIS).
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Harisson menekankan pentingnya kesiapan semua rumah sakit untuk memenuhi standar tersebut agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat meningkat secara signifikan.
Usai menghadiri seminar, Pj Bupati Mempawah Ismail mengungkapkan optimisme terkait kesiapan Kabupaten Mempawah dalam menyongsong KRIS 2025.
“RSUD dr. Rubini Mempawah sudah memiliki fasilitas memadai dan siap memberikan pelayanan prima sesuai standar KRIS,” jelas Ismail.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Mempawah akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan melalui berbagai instansi terkait, guna memastikan kesiapan yang optimal.
“Kami akan berkoordinasi erat dengan BPJS Kesehatan serta mengikuti pedoman dan peraturan yang ada, agar pelaksanaan KRIS di Kabupaten Mempawah dapat berlangsung maksimal,” lanjutnya.
Ismail menegaskan bahwa Pemkab Mempawah tidak hanya fokus pada kesiapan fisik rumah sakit, tetapi juga mempersiapkan kelengkapan lainnya yang diperlukan untuk implementasi KRIS pada 2025.
Upaya ini meliputi peningkatan kompetensi tenaga medis, pemenuhan peralatan medis, serta perbaikan sistem pelayanan yang ramah dan efektif.
Seminar ini menjadi momentum penting bagi para pemimpin daerah dan pemangku kepentingan kesehatan di Kalimantan Barat untuk berdiskusi dan saling bertukar pandangan mengenai tantangan serta langkah-langkah strategis dalam implementasi KRIS.[SK]
