Streaming Radio Lawang Kuari

Aturan Baru, Pemohon SIM Wajib Sertakan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif

Editor: Admin author photo

Kanit Kamsel Satlantas Polres Sekadau, Aipda Yuni Iswandi.[SK]
Sekadau (Suara Lawang Kuari) - Mulai 1 November 2024, ada aturan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mewajibkan setiap pemohon untuk menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kesehatan.

Kepala Unit Kamsel Satlantas Polres Sekadau, Aipda Yuni Iswandi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap jaminan kesehatan melalui kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Kebijakan baru ini adalah harapan agar masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan kesehatan melalui kepesertaan BPJS Kesehatan," kata Aipda Yuni, Selasa (5/11/2024).

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, sebagai langkah pemerintah dalam memperluas akses layanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Untuk membantu masyarakat yang belum terdaftar atau yang kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif, Satlantas Polres Sekadau bekerja sama dengan BPJS Kesehatan perwakilan Sekadau menyediakan layanan bantuan pendaftaran. Selain itu, pemohon yang memiliki jaminan kesehatan dari lembaga lain tetap akan dilayani dalam proses pembuatan SIM.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mempermudah proses administrasi SIM, tetapi juga mendukung tujuan pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai. Pemerintah dan Polri bekerja sama untuk memastikan kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif, sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat lebih dari kedua program tersebut.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini